Samarinda. Borneoupdate.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda telah resmi menetapkan sebanyak 576.981 daftar pemilih tetal (DPT) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Samarinda 2020.
Keputusan itu diambil dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan penetapan (DPT) pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda di salah satu Hotel di Samarinda, Rabu (14/10/2020).
Dalam pelaksanaan kegiatan ini KPU Samarinda telah menginformasikan kepada undangan agar melengkapi dengan APD protokol kesehatan, dan para undangan sebelum masuk pun diperiksa suhu badan, memberikan hand sanitizer pada tangan para undangan, serta wajib menggunakan masker selama kegiatan serta menjaga jarak.
Perserta hadir yakni seluruh Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) seluruh Samarinda, Liaison Officer (LO) dari 3 Pasangan Calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda 2020 serta perwakilan dari Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda.
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat menjelaskan saat ini KPU telah melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPSHP dan sekaligus penetapan DPT pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda tahun 2020.
“Kami sudah tetapkan sebanyak 576.981 pemilih yang tersebar di 10 kecamatan, jumlah ini menurun sekitar 97 dari DPS sebelumnya 577.078 pemilih, ” Kata mantan aktivis mahasiswa ini
Lanjutan mantan Jurnalis, dengan adanya penetapan ini bukan berarti bagi pemilih yang belum terdaftar tidak dapat memilih. Ada proses pendataan lainnya yakni untuk menjadi pemilih DPTB, agar daftar pemilih tambahan dapat bisa memilih dan ada pengecualian pemilihan di jam 12.00 sampai dengan jam 13.00 siang.
“Data merincikan sebanyak 293.573 pemilih berjenis kelamin laki-laki dan 283.408 pemilih berjenis kelamin perempuan, ” sebutnya
Kemudian, terdapat 1.962 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 59 kelurahan dari 10 Kecamatan se-Samarinda. Dan Mudah-mudahan DPT yang telah ditetapkan ini sudah maksimal bisa mengakomodir semua pemilih di Samarinda termasuk pemilih di tahanan/lapas dan rutan di Polres, dan jumlah TPS bertambah dari 1.961 menjadi 1.962.
“DPT akan dipakai untuk dasar pengadaan logistik pemilihan. Surat suara akan dicetak sejumlah DPT ditambahkan 2,5 persen di setiap TPS, ” jelasnya
“DPT tidak akan berubah lagi. Jika ada warga yang belum terdaftar, kita masukkan menjadi daftar pemilih tambahan. Itu diakomodir di 2,5 persen surat suara cadangan di TPS,” tutupnya. (Oke)
Discussion about this post