Samarinda. Borneoupdate.com, KPU Kota Samarinda menggelar rapat koordinasi bersama stakeholder dan insan media di Kota Samarinda. Acara yang berlangsung di Ballroom Hotel Midtown, pada Kamis (01/10/2020).
“Acara itu membicarakan aturan dan ketentuan terkait penayangan iklan kampanye di media cetak, media elektronik, dan media daring, ” Kata Komisioner KPU Samarinda kepada media ini
Lebih lanjut, kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam penayangan iklan kampanye di media massa, sesuai jadwal yang sudah ditetapkan dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2020.
“Kegiatan yang memaparkan regulasi yang digunakan penyelenggara dalam pelaksanaan kampanye di tengah masa pandemi itu juga menghadirkan perwakilan Tim LO pasangan calon, ” Ujar mantan wartawan
Mantan Ketua Forum Bahasa Media Masa Kaltim, sesuai jadwal kampanye dapat dimaksimalkan pada media yang dapat digunakan pasangan calon, yakni media sosial dan media daring. Sementara media cetak, elektronik,dan radio.
“Iklan di media cetak yang difasilifasi KPU selama 14 hari terhitung sejak 22 November hingga 5 Desember 2020,” Terang mantan aktivis mahasiswa ini
Najib menambahkan, sedangkan pasangan calon diperkenankan beriklan yang menayangkan banner iklan kampanye.
“Pasangan calon dapat dilaksanakan melalui media daring dan akun media sosial pada 22 November hingga 5 Desember, atau selama 14 hari, “tutupnya.(Oke)
Discussion about this post