Balikpapan, Borneoupdate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan akan menetapkan pasangan calon walikota (Cawali) dan calon wakil walikota (Cawawali) peserta Pilkada Kota Balikpapan 2020 secara tertutup pada Rabu, 23 September 2020. Penetapan ini dilakukan pihak KPU tanpa mengundang pasangan calon maupun perwakilan partai politik pengusung.
“Besok tanggal 23 September 2020, KPU Kota Balikpapan akan melaksanakan pleno untuk penetapan calon DI Pilkada Balikpapan. Kami lakukan secara tertutup tanpa melibatkan pihak luar,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Mega Fariany Ferry ketika diwawancarai wartawan di kantornya, Selasa (22/9) siang.
Kebijakan untuk melaksanakan rapat pleno secara tertutup tanpa melibatkan unsur di luar penyelenggara Pilkada, lanjutnya dilakukan untuk mengantisipasi adanya kerumunan orang yang dapat menimbulkan potensi penyebaran virus corona. Mengingat kondisi pandemi Covid-19 masih tergolong tinggi di Balikpapan dan kota ini masih berstatus zona merah.
“Ini komitmen kami dalam menerapkan protokol kesehatan dan upaya mencegah penyebaran Covid-19. Jadi pelaksanaan pleno penetapan calon kepala daerah tersebut dilaksanakan tertutup dan tidak melibatkan orang dari luar,” tutur Mega.
Menurutnya, hasil ketetapan dari rapat pleno tersebut kemudian akan diumumkan di laman website kota-balikpapan.kpu.go.id dan salinannya akan dikirimkan kepada tim pemenangan calon serta partai politik pengusul dari pasangan calon yang ditetapkan sebagai kontestan di Pilkada Serentak.
“Karena calonnya cuma satu maka KPU Kota Balikpapan menghapus tahapan pengundian nomor urut pada tanggal 24 September mendatang. Tahapan pengundian nomor urut diganti dengan pengundian tata letak calon kepala daerah terhadap kolom kosong yang akan dicantumkan dalam kertas suara,” jelas Mega.
Dari pengundian tata letak akan didapatkan posisi pasangan calon untuk dimasukkan ke dalam lembar suara yang akan dicoblos para pemilih saat pemungutan suara. Karena hanya ada calon tunggal maka pasangan calon dalam lembar kertas suara akan berhadapan dengan kolom kosong untuk posisi di sebelah kiri atau sebelah kanan.
“Khusus untuk kolom kosong yang akan dicantumkan dalam lembar kertas suara, akan dibuat dengan tanpa ada gambar atau nomor urut, hanya berupa kolom kosong yang dipasang berdampingan dengan gambar dan nomor urut pasangan calon,” tambah Mega. (FAD)
Discussion about this post