Samarinda, Borneoupdate.com – Penataan dan pengelolaan arsip menjadi semakin penting. Karena itu Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Kutai Kartanegara berupaya mengatur prosedur akses arsip. Hal itu sesuai dengan Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 dan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan kearsipan di Kaltim.
Kepala DPK Kaltim, Muhammad Syafranuddin mengatakan kegiatan ini berisi rangkaian penyampaian materi mengenai implementasi kearsipan berdasarkan nilai yang komprehensif dan terpadu. Untuk itu, dirinya berharap para peserta dapat memahami daftar prosedur akses serta layanan izin penggunaan arsip. Termasuk kepada Diarpus Kabupaten Kutai Kartanegara agar dapat membantu masyarakat dan OPD dalam memperoleh akses informasi melalui arsip dengan mudah dan tersistem.
“Penyajian arsip dapat melalui berbagai cara atau metode seperti pemberian layanan kepada pengguna arsip melalui website serta penyusunan naskah sumber arsip dalam bentuk cetakan maupun tayangan dan pembuatan animasi,” ujarnya saat membuka acara, Kamis (09/11).
Syafranuddin melanjutkan DPK Kaltim akan terus berkomitmen dalam melakukan pendampingan dan pembinaan kepada LKD Kabupaten dan Kota guna mewujudkan Kaltim tertib arsip dan arsip menyelamatkan bangsa. Sebab keberadaan arsip ini menjadi penting sebagai bukti kinerja di masing-masing satuan kerja.
“Kita juga upayakan pemasyarakatan arsip bagi generasi milineal dan Gen Z yang saat ini semakin terbuka dengan kecepatan dan kedalaman informasi. Jadi bentuk arsip bisa semakin menarik,” tuturnya lagi. (*/Adv/MAS)
Discussion about this post