Kutai Timur, Borneoupdate.com – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kutai Timur mengusulkan pembuatan Peraturan Daerah ( Perda) tentang Kearsipan.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan ( DPK) Kutim Dr. Ayub, M.Si mengungkapkan, pihaknya melalui Bagian Hukum Setkab Kutim telah mengajukan Draf ke DPRD Kutim dan saat ini sedang dalam pembahasan
‘Draf Raperda Kearsipan sudah diajukan ke DPRD, saat ini sedang dalam pembahasan. Kami beberapa kali diundang Panitia Khusus ( Pansus) untuk bersama-sama membahasnya”katanya Kadis DPK Dr. Ayub saat menyampaikan dalam acara Coffe Morning di Ruang Meranti Setkab, Setkab Kutim, Senin, (03/10).
Menurut Kadis Ayub, dalam pembahasan yang sudah dilakukan bersama Pansus DPRD, ada beberapa poin yang dikoreksi atau diperbaiki
“Sudah dua kali kami pertemuan dengan Pansus DPRD ada dilakukan koreksi dan perbaikan. Namun intinya dari Perda adalah mengatur tentang Kearsipan”kata Kadis Ayub didampingi Fitra Yudhi Hakim Fungsional Perencana dan Kabid Kearsipan Budhianur
Kadis Ayung menerangkan,peran Kearsipan Daerah dirasa sangat diperlukan dalam rangka mendukung reformasi birokrasi dan akuntabilitas pelaksanaan pemerintahan.
“Kearsipan merupakan instrumen vital dalam perencanaan dan evaluasi suatu program kegiatan yang berdampak pada keberlangsungan dari suatu lembaga/organisasi.”ungkap Ayub yang baru satu bulan menjabat sebagai Kadis (PK), sebelumnya menjabat Kadis Perikanan dan Kelautan Kutai Timur
Ditanya kapan Perda Kearsipan disahkan, Ayub menjawab, saat rapat baru – baru ini masih ada yang perlu ditambah dan ada juga dikurangi. Namun kami berharap Pansus bekerja cepat dan Raperda Kearsipan segera disahkan menjadi Perda
“Kalau kami ingin cepat disahkan menjadi Perda, agar supaya kami bisa bekerja dan mengatur organisasi sesuai tugas pokok dan fungsi Kearsipan”katanya (ADV/ SAN)
Discussion about this post