Samarinda, Borneoupdate.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi memiliki jajaran baru Komisi Informasi (KI) untuk periode 2025–2029. Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, melantik dan mengambil sumpah jabatan lima komisioner baru dalam sebuah prosesi di Ruang Serbaguna Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (8/10/2025).
Lima Anggota Komisi Informasi yang dilantik yakni Sencihan, Wesley Liano Hutasoit, Hajaturamsyah, Juraidah dan Muhammad Idris. Mereka akan mengemban tugas sebagai garda terdepan dalam memastikan keterbukaan informasi publik di wilayah Kaltim berjalan sesuai regulasi.
Dalam sambutannya, Sri Wahyuni mengingatkan amanah penting yang berdampak langsung pada kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan. “Semoga amanah ini menjadi ladang pengabdian yang memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus memperkuat potensi keterbukaan informasi publik di Kalimantan Timur,” ujarnya.
Sri menekankan pelantikan komisioner KI bukan sekadar proses seremonial. Ia menyebut pengangkatan tersebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menghadirkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Menurutnya, Komisi Informasi memegang peran vital sebagai mitra strategis pemerintah dalam memastikan publik memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia meyakini hak atas informasi merupakan pondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat.
“Keterbukaan informasi bukan semata kewajiban administratif, tetapi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik. Pemerintah yang terbuka adalah pemerintah yang dipercaya, dan kepercayaan merupakan modal utama dalam membangun daerah,” jelasnya.
Pelantikan ini sekaligus menandai awal dari tugas berat para komisioner dalam menghadapi dinamika informasi di era digital. Pemerintah berharap KI Kaltim dapat bekerja lebih progresif dalam menyelesaikan sengketa informasi, meningkatkan edukasi publik, serta memperkuat kolaborasi dengan instansi pemerintah maupun lembaga non-pemerintah.
Sri berharap agenda keterbukaan informasi publik dapat berjalan lebih efektif, adaptif, dan sesuai harapan masyarakat. Para komisioner wajib menjadi penggerak terdepan dalam memastikan hak publik atas informasi terus terjaga demi terciptanya pemerintahan yang transparan dan berintegritas. (ANE/ADV/Diskominfo)
















Discussion about this post