Senin, 2 Februari 2026
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature
No Result
View All Result
Borneo Update
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature
No Result
View All Result
Borneo Update
No Result
View All Result
Home Teknologi

Legalitas Tanda Tangan Digital di Indonesia: Masih Ragu? Ini Penjelasan Hukumnya!

admin@borneo19 by admin@borneo19
05/06/2025
in Teknologi
A A
0
Legalitas Tanda Tangan Digital di Indonesia: Masih Ragu? Ini Penjelasan Hukumnya!
Share on FacebookShare on Twitter

Tanda tangan digital memang praktis dan efisien, tapi legalitasnya harus dipastikan agar dokumen tetap sah di mata hukum. Menggunakan tanda tangan digital tanpa kepastian legal seperti berkendara tanpa SIM—berisiko besar jika terjadi masalah. Maka dari itu, penting memahami aturan hukum yang mengatur tanda tangan digital agar dokumen Anda tetap valid dan aman.

Mengapa Memastikan Legalitas Tanda Tangan Digital Itu Penting?

Menggunakan tanda tangan digital yang legalitas-nya tidak jelas sama saja seperti mengemudikan kendaraan tanpa SIM atau STNK yang sah. Mungkin bisa jalan, tapi sangat berisiko jika terjadi masalah atau pemeriksaan.

Memastikan legalitas tanda tangan digital itu krusial karena:

● Menghindari Sengketa

Dokumen yang ditandatangani secara sah akan lebih kuat posisinya jika terjadi perselisihan di kemudian hari.

● Kepastian Transaksi

Memberikan rasa aman dan percaya bagi semua pihak yang terlibat dalam perjanjian atau transaksi.

● Kepatuhan Regulasi

Memastikan Anda atau bisnis Anda mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Jadi, memahami aspek legalitas tanda tangan digital bukan sekadar formalitas, tapi fondasi penting untuk keamanan dan kepastian hukum aktivitas digital Anda.

Payung Hukum yang Mengatur Legalitas Tanda Tangan Digital di Indonesia

Untungnya, Indonesia sudah memiliki landasan hukum yang cukup jelas mengenai legalitas tanda tangan digital. Dasar hukum utamanya adalah:

1. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2024.

2. Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE).

Kedua peraturan ini secara tegas menyatakan bahwa tanda tangan digital) memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah, selama memenuhi persyaratan tertentu. Jadi, kuncinya ada pada pemenuhan syarat tersebut.

Syarat Kunci Agar Tanda Tangan Digital Diakui Sah Secara Hukum

Nah, inilah bagian terpenting yang menentukan legalitas tanda tangan digital. Menurut UU ITE dan PP PSTE, agar sah, tanda tangan elektronik harus memenuhi sejumlah kriteria teknis dan keamanan, yang intinya adalah:

● Data pembuatan tanda tangan saat proses penandatanganan hanya berada dalam kuasa penandatangan.

● Segala perubahan terhadap tanda tangan elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui.

● Terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa penandatangannya.

Tenang, ada cara praktis untuk memastikan semua syarat ini terpenuhi, yaitu dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi. Ini adalah tanda tangan digital yang dibuat menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang telah terdaftar atau berinduk di Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMDIGI).

Peran Vital PSrE dalam Menjamin Legalitas Tanda Tangan Digital

PSrE seperti ezSign bertindak sebagai pihak ketiga terpercaya yang menjamin proses pembuatan tanda tangan digital Anda memenuhi standar hukum dan keamanan. Mengapa?

● Verifikasi Identitas Ketat (e-KYC)

PSrE melakukan verifikasi identitas pemohon secara ketat sebelum menerbitkan Sertifikat Elektronik, memastikan penandatangan adalah orang yang benar.

● Teknologi Terstandar

PSrE menggunakan teknologi kriptografi dan infrastruktur yang aman untuk memastikan integritas dokumen dan keaslian tanda tangan.

● Kepatuhan Regulasi

PSrE beroperasi di bawah pengawasan KOMDIGI dan wajib mematuhi semua regulasi terkait legalitas tanda tangan digital.

Menggunakan layanan dari PSrE terpercaya adalah cara paling efektif dan efisien untuk memastikan legalitas tanda tangan digital Anda tidak diragukan lagi.

ezSign: Solusi Tanda Tangan Digital yang Terjamin Legalitasnya

Masih ragu dengan legalitas tanda tangan digital? PT SOLUSI IDENTITAS GLOBAL NET melalui ezSign hadir untuk memberikan solusi dan kepastian. Sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Berinduk yang resmi terdaftar dan diawasi oleh KOMDIGI, ezSign menjamin bahwa setiap tanda tangan digital yang diterbitkan melalui platform kami memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kami memastikan proses verifikasi yang aman dan teknologi yang andal, sehingga Anda dapat menggunakan tanda tangan digital ezSign dengan penuh keyakinan untuk berbagai dokumen penting Anda.

Kesimpulannya, legalitas tanda tangan digital di Indonesia sudah sangat jelas diatur. Kuncinya adalah menggunakan tanda tangan digital bersertifikasi dari PSrE terpercaya. Jangan ambil risiko dengan solusi yang tidak jelas dasar hukumnya.

Pastikan legalitas tanda tangan digital Anda terjamin! Gunakan solusi tanda tangan digital dari ezSign yang aman dan patuh hukum. 

Kunjungi website kami atau hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.    

Related Posts

1.000 Pekerja Ikuti GTBM Pertamina

1.000 Pekerja Ikuti GTBM Pertamina

30/01/2026
PLN Catatkan 18.932 Transaksi SPKLU di 2025

PLN Catatkan 18.932 Transaksi SPKLU di 2025

29/01/2026
PLN UID Kaltimra Perkuat Budaya K3

PLN UID Kaltimra Perkuat Budaya K3

29/01/2026
Wujudkan Budaya K3, Bandara SAMS Gelar Donor Darah

Wujudkan Budaya K3, Bandara SAMS Gelar Donor Darah

28/01/2026
Next Post
Dapatkan Diskon 30 % Di 20 KA Ekonomi Non Subsidi Keberangkatan Wilayah KAI Daop 8 Surabaya

Dapatkan Diskon 30 % Di 20 KA Ekonomi Non Subsidi Keberangkatan Wilayah KAI Daop 8 Surabaya

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Recommended

1.000 Pekerja Ikuti GTBM Pertamina

1.000 Pekerja Ikuti GTBM Pertamina

30/01/2026
PLN Catatkan 18.932 Transaksi SPKLU di 2025

PLN Catatkan 18.932 Transaksi SPKLU di 2025

29/01/2026
PLN UID Kaltimra Perkuat Budaya K3

PLN UID Kaltimra Perkuat Budaya K3

29/01/2026
Wujudkan Budaya K3, Bandara SAMS Gelar Donor Darah

Wujudkan Budaya K3, Bandara SAMS Gelar Donor Darah

28/01/2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PEMPROV KALTIM MASUKKAN BALIKPAPAN KE ZONA HITAM

PEMPROV KALTIM MASUKKAN BALIKPAPAN KE ZONA HITAM

30/06/2020
TELUR REBUS SEPERTI APA YANG ANDA SUKA, SETENGAH MATANG ATAU PADAT KENYAL?

TELUR REBUS SEPERTI APA YANG ANDA SUKA, SETENGAH MATANG ATAU PADAT KENYAL?

21/08/2020
CIPTAKAN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG HIJAU DAN ASRI,SMP NEGERI 22 TANAM BERBAGAI JENIS PEPOHONAN

CIPTAKAN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG HIJAU DAN ASRI,SMP NEGERI 22 TANAM BERBAGAI JENIS PEPOHONAN

18/01/2020
PEMKOT PERTIMBANGKAN RAPID ANTIGEN

PEMKOT PERTIMBANGKAN RAPID ANTIGEN

18/12/2020
HARI BHAYANGKARA, NASI TUMPENG UNTUK KAPOLRESTA

HARI BHAYANGKARA, NASI TUMPENG UNTUK KAPOLRESTA

0
Pasca Libur Lebaran, Pemerintah Kota Balikpapan Melaksanakan Halal Bihalal

Pasca Libur Lebaran, Pemerintah Kota Balikpapan Melaksanakan Halal Bihalal

0
Persiba Balikpapan Resmi Launching

Persiba Balikpapan Resmi Launching

0
Halal Bihalal Lintas Agama

Halal Bihalal Lintas Agama

0
1.000 Pekerja Ikuti GTBM Pertamina

1.000 Pekerja Ikuti GTBM Pertamina

30/01/2026
PLN Catatkan 18.932 Transaksi SPKLU di 2025

PLN Catatkan 18.932 Transaksi SPKLU di 2025

29/01/2026
PLN UID Kaltimra Perkuat Budaya K3

PLN UID Kaltimra Perkuat Budaya K3

29/01/2026
Wujudkan Budaya K3, Bandara SAMS Gelar Donor Darah

Wujudkan Budaya K3, Bandara SAMS Gelar Donor Darah

28/01/2026
Borneo Update

Kami merupakan media online dimana fokus utama kami menyajikan informasi berimbang, terpercaya dan terupdate khususnya untuk masyarakat Kalimantan, umumnya untuk masyarakat indonesia. melalui PT. Digital Nusantara Bersatu kami berusaha menjadi media terbaik di Kalimantan.

Instagram Feed

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Jam Layanan & Info

BALIKPAPAN : JL. SYRIFUDDIN YOES RT.11 KOMPLEKS RUKO 3 – 4 SEPINGGAN, BALIKPAPAN – KALIMANTAN TIMUR 76115
( 0542 ) 8520747 / 081268005887
redaksi@borneoupdate.com
Senin - Jumat : 08.00 - 17.00
Sabtu : 08.00 - 13.00

Trending News

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI
Teknologi

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

19/01/2026
  • Kontak
  • Iklan dan Advertorial
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Struktur Organisasi

© 2021 PT. Digital Nusantara Bersatu

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature

© 2021 PT. Digital Nusantara Bersatu