Senin, 2 Februari 2026
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature
No Result
View All Result
Borneo Update
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature
No Result
View All Result
Borneo Update
No Result
View All Result
Home Teknologi

Lisensi yang Anda Butuhkan Setelah Pendaftaran Perusahaan di Indonesia

admin@borneo19 by admin@borneo19
10/04/2025
in Teknologi
A A
0
Lisensi yang Anda Butuhkan Setelah Pendaftaran Perusahaan di Indonesia
Share on FacebookShare on Twitter

Mendirikan perusahaan di Indonesia merupakan tonggak penting bagi setiap pengusaha atau investor asing. Namun, menyelesaikan proses pendaftaran perusahaan hanyalah permulaan. Untuk beroperasi secara legal dan lancar, perusahaan juga harus memperoleh serangkaian izin usaha dan izin khusus untuk industri dan ruang lingkup operasionalnya. Artikel ini akan memandu Anda mengenai lisensi penting yang Anda perlukan setelah mendaftarkan perusahaan di Indonesia.

Pengertian Perizinan Berusaha di Indonesia

Indonesia telah melakukan perbaikan besar dalam menyederhanakan prosedur perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia, OSS bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan bagi dunia usaha dengan menciptakan platform terpusat. Meskipun terdapat perbaikan-perbaikan ini, dunia usaha tetap harus memahami dan mematuhi persyaratan perizinan yang bervariasi berdasarkan industri, lokasi, dan ukuran perusahaan.

Lisensi Kunci Diperlukan Setelah Pendaftaran Perusahaan

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan salah satu dokumen pertama yang Anda terima pasca registrasi melalui sistem OSS. Ini berfungsi sebagai identitas unik bisnis Anda dan menggantikan beberapa dokumen sebelumnya, seperti Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pengenal Impor (API), dan Hak Akses Kepabeanan (HAKC). NIB sangat penting untuk operasional bisnis legal di Indonesia.

2. Business License (Izin Usaha)

Setelah mendapatkan NIB, perusahaan Anda harus mengajukan izin usaha tertentu tergantung sektornya. Jenis izin yang Anda butuhkan ditentukan oleh Kode Klasifikasi Baku Usaha Indonesia (KBLI). Misalnya:

– Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk perusahaan dagang

– Izin Usaha Industri (IUI) untuk perusahaan manufaktur

– Izin Usaha Pariwisata bagi pelaku usaha di bidang pariwisata

Lisensi ini sekarang menjadi bagian dari sistem OSS dan biasanya diterbitkan secara elektronik.

3. Location Permit (Izin Lokasi)

Izin Lokasi menegaskan bahwa lokasi usaha perusahaan sejalan dengan peraturan zonasi dan tata ruang setempat. Meskipun hal ini juga telah diintegrasikan ke dalam sistem OSS, dalam beberapa kasus, persetujuan tambahan dari otoritas pemerintah daerah mungkin diperlukan, terutama jika usaha tersebut berlokasi di kawasan sensitif atau strategis.

4. Environmental License (Izin Lingkungan)

Apabila kegiatan usaha Anda berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, Anda harus mendapatkan izin lingkungan. Hal ini dapat berupa:

– Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)

– Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)

Persyaratan dokumen ini bergantung pada skala dan jenis operasi bisnis Anda.

5. Operational and Commercial License (Izin Operasional dan Komersial)

Beberapa industri memerlukan izin tambahan untuk memulai operasi bisnis yang sebenarnya. Lisensi ini sering kali berkaitan dengan standar produk, keselamatan, dan prosedur operasional. Misalnya:

– Perusahaan makanan dan minuman harus mendapat izin edar (Izin Edar) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

– Bisnis konstruksi memerlukan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).

6. Laporan Ketenagakerjaan dan Peraturan Perusahaan

Semua perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja di Indonesia wajib menyampaikan Laporan Ketenagakerjaan (Wajib Lapor Ketenagakerjaan) kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Selain itu, perusahaan yang memiliki lebih dari 10 karyawan harus menyiapkan dan mendaftarkan Peraturan Perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja setempat.

7. Tax Registration (NPWP & PKP)

Meskipun memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan bagian dari proses pendaftaran perusahaan, izin tambahan terkait perpajakan mungkin diperlukan. Misalnya, jika pendapatan perusahaan Anda melampaui ambang batas tertentu, Anda harus mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk keperluan PPN.

8. Lisensi Khusus Sektor

Industri tertentu memiliki persyaratan perizinan yang lebih ketat. Berikut beberapa contohnya:

Sektor Keuangan

Perusahaan di sektor keuangan seperti fintech, platform lending, atau asuransi harus mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sektor Kesehatan

Klinik kesehatan, perusahaan farmasi, dan usaha sejenis harus mendapat izin dari Kementerian Kesehatan dan/atau BPOM.

Sektor Pendidikan

Institusi pendidikan harus mendapat izin penyelenggaraan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Tantangan Umum dalam Memperoleh Lisensi

Menavigasi lanskap perizinan di Indonesia bisa jadi rumit karena:

– Mengubah peraturan

– Persyaratan yang bervariasi antar wilayah

– Hambatan bahasa

– Prosedur birokrasi

Untuk memitigasi tantangan ini, banyak perusahaan memilih untuk bermitra dengan penyedia layanan profesional yang berpengalaman dalam proses kepatuhan dan dokumentasi lokal.

Kesimpulan

Memperoleh izin yang diperlukan setelah pendaftaran perusahaan merupakan langkah penting untuk memastikan kepatuhan hukum dan keberlanjutan bisnis di Indonesia. Setiap jenis lisensi memiliki fungsi tertentu dan melindungi bisnis Anda dari komplikasi hukum, penalti, atau penghentian operasional. Meskipun sistem OSS telah mengalami kemajuan dalam menyederhanakan prosesnya, bimbingan dari para ahli tetap bermanfaat, terutama bagi investor asing atau perusahaan yang beroperasi di industri yang peraturannya sangat ketat.

Di CPT Corporate, kami mengkhususkan diri dalam membimbing bisnis lokal dan asing melalui setiap tahap proses pendaftaran perusahaan—termasuk mendapatkan semua izin pascapendaftaran yang diperlukan. Tim kami yang berpengalaman memastikan bisnis Anda mematuhi peraturan Indonesia, menghemat waktu Anda dan menghindari komplikasi yang tidak perlu. Baik Anda memulai perusahaan perdagangan kecil atau meluncurkan operasi skala besar, CPT Corporate hadir untuk mendukung perjalanan bisnis Anda di Indonesia.

Hubungi kami hari ini untuk mempelajari bagaimana kami dapat membantu kebutuhan pendaftaran dan perizinan perusahaan Anda

Related Posts

1.000 Pekerja Ikuti GTBM Pertamina

1.000 Pekerja Ikuti GTBM Pertamina

30/01/2026
PLN Catatkan 18.932 Transaksi SPKLU di 2025

PLN Catatkan 18.932 Transaksi SPKLU di 2025

29/01/2026
PLN UID Kaltimra Perkuat Budaya K3

PLN UID Kaltimra Perkuat Budaya K3

29/01/2026
Wujudkan Budaya K3, Bandara SAMS Gelar Donor Darah

Wujudkan Budaya K3, Bandara SAMS Gelar Donor Darah

28/01/2026
Next Post
Usai Mudik, Tetap Nyaman Kelola Dana bersama BRI Flash  dari BRI Finance

Usai Mudik, Tetap Nyaman Kelola Dana bersama BRI Flash dari BRI Finance

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Recommended

1.000 Pekerja Ikuti GTBM Pertamina

1.000 Pekerja Ikuti GTBM Pertamina

30/01/2026
PLN Catatkan 18.932 Transaksi SPKLU di 2025

PLN Catatkan 18.932 Transaksi SPKLU di 2025

29/01/2026
PLN UID Kaltimra Perkuat Budaya K3

PLN UID Kaltimra Perkuat Budaya K3

29/01/2026
Wujudkan Budaya K3, Bandara SAMS Gelar Donor Darah

Wujudkan Budaya K3, Bandara SAMS Gelar Donor Darah

28/01/2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PEMPROV KALTIM MASUKKAN BALIKPAPAN KE ZONA HITAM

PEMPROV KALTIM MASUKKAN BALIKPAPAN KE ZONA HITAM

30/06/2020
TELUR REBUS SEPERTI APA YANG ANDA SUKA, SETENGAH MATANG ATAU PADAT KENYAL?

TELUR REBUS SEPERTI APA YANG ANDA SUKA, SETENGAH MATANG ATAU PADAT KENYAL?

21/08/2020
CIPTAKAN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG HIJAU DAN ASRI,SMP NEGERI 22 TANAM BERBAGAI JENIS PEPOHONAN

CIPTAKAN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG HIJAU DAN ASRI,SMP NEGERI 22 TANAM BERBAGAI JENIS PEPOHONAN

18/01/2020
PEMKOT PERTIMBANGKAN RAPID ANTIGEN

PEMKOT PERTIMBANGKAN RAPID ANTIGEN

18/12/2020
HARI BHAYANGKARA, NASI TUMPENG UNTUK KAPOLRESTA

HARI BHAYANGKARA, NASI TUMPENG UNTUK KAPOLRESTA

0
Pasca Libur Lebaran, Pemerintah Kota Balikpapan Melaksanakan Halal Bihalal

Pasca Libur Lebaran, Pemerintah Kota Balikpapan Melaksanakan Halal Bihalal

0
Persiba Balikpapan Resmi Launching

Persiba Balikpapan Resmi Launching

0
Halal Bihalal Lintas Agama

Halal Bihalal Lintas Agama

0
1.000 Pekerja Ikuti GTBM Pertamina

1.000 Pekerja Ikuti GTBM Pertamina

30/01/2026
PLN Catatkan 18.932 Transaksi SPKLU di 2025

PLN Catatkan 18.932 Transaksi SPKLU di 2025

29/01/2026
PLN UID Kaltimra Perkuat Budaya K3

PLN UID Kaltimra Perkuat Budaya K3

29/01/2026
Wujudkan Budaya K3, Bandara SAMS Gelar Donor Darah

Wujudkan Budaya K3, Bandara SAMS Gelar Donor Darah

28/01/2026
Borneo Update

Kami merupakan media online dimana fokus utama kami menyajikan informasi berimbang, terpercaya dan terupdate khususnya untuk masyarakat Kalimantan, umumnya untuk masyarakat indonesia. melalui PT. Digital Nusantara Bersatu kami berusaha menjadi media terbaik di Kalimantan.

Instagram Feed

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Jam Layanan & Info

BALIKPAPAN : JL. SYRIFUDDIN YOES RT.11 KOMPLEKS RUKO 3 – 4 SEPINGGAN, BALIKPAPAN – KALIMANTAN TIMUR 76115
( 0542 ) 8520747 / 081268005887
redaksi@borneoupdate.com
Senin - Jumat : 08.00 - 17.00
Sabtu : 08.00 - 13.00

Trending News

Topremit Kembali Raih Award “Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025” dari BI
Teknologi

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

19/01/2026
  • Kontak
  • Iklan dan Advertorial
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Struktur Organisasi

© 2021 PT. Digital Nusantara Bersatu

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature

© 2021 PT. Digital Nusantara Bersatu