PPU, Borneoupdate.com – Keberadaan hutan bakau (mangrove) di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara mendapat perhatian dari gedung dewan. Pasalnya hutan penahan abrasi air laut ini semakin terancam keberadaannya seiring pertumbuhan pembangunan di daerah.
Anggota DPRD Kabupaten PPU, Syarifuddin HR meminta OPD terkait segera menyikapi keberadaan hutan mangrove yang semakin terancam. Sebab meski sudah memiliki perda tentang mangrove namun belum ada pengaturan perlindungan terhadap kawasan mangrove. Itu seharusnya tercantum dalam peraturan bupati.
“Kita harus agendakan pembahasan terkait masalah kawasan hutan mangrove ini. Nanti koordinasijuga dengan satuan kerja yang membidangi masalah perizinan dan masalah lingkungan,” ujarnya, Jumat (02/09).

Sesuai aturan, lanjut Syarifuddin, hutan mangrove merupakan kawasan yang dilindungi. Artinya tidak boleh ada kegiatan penebangan untuk kepentingan pembangunan. Termasuk pengawasan dan sanksi bagi masyarakat yang terbukti melakukan alih fungsi terhadap kawasan mangrove.
“Jika sudah ditetapkan sebagai kawasan hutan bakau harusnya dilindungi. Tidak boleh ada gangguan. Bahkan juga untuk lokasi pembangunan seperti pembangunan pelabuhan dan lainnya,” tuturnya lagi.
Menurut Syarifuddin, laporan Dinas Kehutanan dan Perkebunan menyeutkan ada sekitar empat ribu hektar hutan mangrove yang masuk Kawasan Industri Buluminung (KIB) terancam hilang. Sebagian hutan mangrove tersebut sudah tidak terselamatkan karena masuk dalam KIB melalui rencana tata ruang wilayah (RTRW).
“Lalu masih ada persoalan klaim masyarakat terhadap lahan hutan mangrove. Ini yang kami minta ada penegakan perda tentang mangrove serta akan melakukan pengecekan langsung melihat keberadaan hutan bakau tersebut,” tambahnya. (ADV/ SAN)
















Discussion about this post