Balikpapan, Borneoupdate.com – Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan kebijakan penambahan masa jabatan ketua RT menjadi lima tahun. Kebijakan baru ini akan berlaku efektif mulai tahun 2025 mendatang. Di mana sebelumnya masa jabatan ketua RT di kota minyak berlangsung selama tiga tahun untuk setiap periodenya.
Asisten I Pemkot Balikpapan, Zulkifli menyebutkan bahwa kebijakan ini sesuai dengan aspirasi perwakilan RT yang menemui walikota. Mereka mengajukan perubahan masa jabatan RT dari tiga menjadi lima tahun. Kemudian pemerintah segera melakukan kajian terhadap aspirasi tersebut menggunakan aturan yang ada.
“Saya bersama bagian pemerintahan yang ditugaskan melakukan kajian terhadap aspirasi ini. Ada sekitar 15 RT juga sempat menyampaikan hal yang sama saat audiensi dengan kami. Lalu saya laporkan soal regulasi RT itu kepada walikota,” ujarnya, Kamis (29/02).
Untuk itu, lanjut Zulkifli, walikota menerbitkan surat nomor 100/101/Pem tertanggal 27 Februari 2024 kepada seluruh kecamatan dan kelurahan. Hal itu sehubungan dengan tahapan kegiatan pilkada 2024. Fokus utamanya pada fungsi dan peran RT dalam mendukung kegiatan itu terkait data pemilih, petugas TPS dan Linmas.
“Jadi tidak ada pembentukan pengurus RT baru sampai akhir 2024. Keberadaan ketua RT yang ada dipertahankan sampai akhir pemilu serentak. Mekanismenya bisa dengan menunjuk pengurus sementara hingga akhir 2024,” tuturnya lagi.
Menurut Zulkifli, walikota juga menyetujui aspirasi perubahan masa jabatan ketua RT menjadi lima tahun. Termasuk dengan mencabut Perda Kota Balikpapan nomor 17 tahun 2002. Sebab pembentukan pengurus RT sesuai Permendagri nomor 18 tahun 2018 cukup melalui peraturan walikota (Perwali). “Maka kami mengubah jabatan ketua RT sampai 5 tahun. Itu berlaku mulai tahun 2025,” tambahnya. (SAN)
Discussion about this post