Balikpapan, Borneoupdate.com – Transaksi bisnis di Balikpapan di tengah kondisi pandemi Covid-19 seperti saat ini diperkirakan masih belum akan stabil pada tahun 2021 mendatang. Hal ini membuat Pemerintah Kota Balikpapan mempertimbangkan pemberlakuan kembali sejumlah relaksasi untuk menaikkan perekonomian kepada pengusaha hotel dan restoran pada tahun depan.
Walikota Balikpapan, Rizal Effendi mengatakan pihaknya sudah menerima permintaan keringanan pajak dan retribusi dari perwakilan organisasi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) di Balikpapan. Pihak pengusaha beralasan kondisi pandemi Covid-19 hingga kini belum ada kepastian akan berakhir sehingga kegiatan usaha belum bisa beroperasi secara penuh seperti sebelumnya.
“Kami masih mempertimbangkan permintaan dari sejumlah pengusaha hotel dan restoran yang meminta keringanan. Memang kondisi terkini belum ada kepastian pandemi berakhir. Sementara mereka tetap wajib bayar pajak dan retribusi,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (02/12).
Soal relaksasi itu lanjut Rizal, merupakan kondisi yang tidak bisa dihindari mengingat pemerintah perlu hadir memberikan keringanan kepada sektor ekonomi di masa pandemi. Untuk itu pemerintah saat ini masih melakukan kajian untuk menindaklanjuti permintaan dari para pengusaha hotel dan restoran tersebut sambil mempertimbangkan kondisi yang ada.
“Memang konsekuensi kita ya bahwa kalau memang pandemi masih terus berlanjut ya kita akan tetap terus melakukan relaksasi. Dampaknya pasti pada pemasukan daerah dari pajak dan retribusi serta target PAD tahun depan,” tuturnya.
Menurut Rizal dalam kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlanjut pihaknya juga tidak akan bisa memaksimalkan penerimaan pemasukan daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah. Sebab pihak pengusaha selaku wajib pajak tentu tidak bisa memenuhi kewajibannya untuk melunasi pembayaran pajak dan retribusi daerah yang tertunggak saat pandemi.
“Kalau mereka memang tidak bisa bayar, mau diapain. Kita juga tidak bisa memberikan sanksi kepada pengusaha yang memang tidak bisa membayar karena memang masih dalam kondisi krisis ekonomi yang terjadi akibat pandemi Covid 19,” jelasnya.
Terkait ancaman kekurangan keuangan akibat dampak pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat, tambah Rizal, pihaknya akan melakukan sejumlah efisiensi untuk memaksimalkan penggunaan anggaran yang ada diantaranya dengan memangkas biaya perjalanan dinas di Pemerintah Kota dan DPRD, termasuk juga meniadakan sejumlah kegiatan yang dinilai tidak mendesak. Mengingat pemerintah daerah juga dilarang untuk menambah sektor PAD.
“Kita tidak bisa meningkatkan PAD karena memang kita tidak bisa menambah sektor untuk potensi PAD, kita hanya bisa memaksimalkan sektor-sektor PAD yang sudah ada. Hanya diperbolehkan untuk memaksimalkan sektor PAD yang sudah ada,” pungkasnya. (FAD)
















Discussion about this post