Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan meminta masyarakat turut mengawasi keberadaan lembaga donasi kemanusiaan. Hal itu sebagai bentuk transparansi terhadap pengumpulan dana yang berasal dari kantong pribadi. Agar dana yang terkumpul bisa bermanfaat secara nyata kepada pihak penerima.
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Doris Eko Rian Destyanto menilai tingginya animo masyarakat dalam berdonasi merupakan hal yang bagus. Terutama pada musibah kemanusiaan berupa bencana alam di berbagai daerah. Namun pihak penyelenggara donasi juga wajib bertanggung jawab terhadap dana yang terkumpul dari donatur.
“Harus jelas semuanya. Di sini perlunya masyarakat cerdas dalam menilai ajakan donasi. Ini berlaku untuk semua pihak. Tidak hanya pada kasus yang sedang ramai menjadi perbincangan,” ujarnya kepada wartawan melalui sambungan telpon, Kamis (07/07).
Menurut Doris, kasus yang terjadi pada lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkait pada penggunaan dana untuk operasional. Di mana sebagai lembaga pengumpul dana sosial ACT wajib mematuhi ketentuan Kementerian Sosial. Karena kementerian ini yang mengeluarkan perizinan.
Aturan dari Kemensos sendiri menyebutkan tentang penggunaan dana operasional dari pelaksanaan pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10%. Sedangkan ACT menggunakan 13,7% dari dana yang terkumpul untuk dana operasional yayasan.
“Paling tidak mengikuti aturan regulasi yang ada. Tidak tebang pilihlah. Semua harus sesuai aturan yang berlaku. Mulai dari pusat hingga daerah. Karena ini bentuk perlindungan juga terhadap animo kepedulian masyarakat dalam berdonasi,” tuturnya lagi.
Doris berharap kejadian ini tidak berimbas pada tingkat kepercayaan masyarakat untuk berdonasi. Karena masih banyak lembaga terpercaya yang mampu menyalurkan donasi tepat sasaran dan transparan. Sehingga kepedulian terhadap sesama warga negara yang membutuhkan terus terjaga.
“Ke depan kami ingin semua lembaga donasi dan pihak pemerintah bisa saling berkoordinasi. Terutama dalam pelaporan pemasukan dan transparansi program. Agar dana yang masuk dan keluar bisa tetap sasaran dan tidak merugikan donatur,” tambahnya. (FAD)
















Discussion about this post