Rabu, 25 Juni 2025
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature
No Result
View All Result
Borneo Update
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature
No Result
View All Result
Borneo Update
No Result
View All Result
Home Daerah

MEMASUKI TAHUN PILKADA, BAWASLU LARANG KEPALA DAERAH LAKUKAN MUTASI

Redaksi by Redaksi
03/01/2020
in Daerah, Politik
0
A A
0
MEMASUKI TAHUN PILKADA, BAWASLU LARANG KEPALA DAERAH LAKUKAN MUTASI
Share on FacebookShare on Twitter

Balikpapan, Borneoupdate.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan mengirim surat resmi kepada Walikota Balikpapan, Rizal Effendi, agar tidak melakukan pergantian jabatan (mutasi) terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan menjelang pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020. Surat tersebut berdasarkan pasal 71 ayat 2 UU No. 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepada daerah yang melarang kepala daerah melakukan penggantian pejabat selama 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

“Kami sudah kirim surat resmi kepada Walikota Balikpapan agar tidak melakukan mutasi menjelang Pilkada terhitung 8 Januari 2020,” kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan Ahmadi Aziz dalam rilisnya yang dikirim lewat aplikasi whatsapp, Jumat (3/1).

Mengingat Kota Balikpapan menjadi salah satu daerah di Indonesia yang mengikuti Pilkada serentak pada 23 Oktober 2020 mendatang bersama 270 kabupaten/kota lainnya. Adapun untuk se Kaltim, Kota Balikpapan menjadi salah satu dari 9 kabupaten/kota di Kaltim yang melaksanakan Pilkada serentak yakni  Paser, Samarinda, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Mahulu, Bontang, Kutim dan Berau.

Ahmadi  menjelaskan berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah yang merupakan perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015, kepala daerah juga dilarang membuat keputusan atau kebijakan  yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon termasuk pergantian terhadap struktur pejabat 6 bulan menjelang masa akhir jabatan. Aturan itu juga memuat sanksi hingga pidana sesuai dengan pasal 188 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.

“Kepala daerah yang melanggar akan mendapat sanksi yakni pidana atau pembatalan sebagai calon jika mendaftar sebagai salah satu pasangan calon,” ujarnya. 

Menurut Ahmadi larangan melakukan mutasi bagi kepala daerah menjelang pelaksanaan Pilkada, tidak hanya berlaku kepada kepala daerah yang akan mencalonkan kembali namun juga kepada calon yang tidak mencalonkan. Namun jika mutasi dipandang mendesak maka kepala daerah yang sedang menjabat boleh mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Intinya tidak boleh ada mutasi pejabat hingga habis masa jabatan, kecuali ada persetujuan tertulis dari Mendagri,” tegasnya.

Ahmadi menambahkan berdasarkan tahapan yang dibuat oleh KPU Kota Balikpapan, tahapan penetapan calon untuk Pilkada Kota Balikpapan dijadwalkan akan dilaksanakan pada 8 Juli 2020. Artinya sesuai jadwal tersebut maka Bawaslu Kota Balikpapan mengeluarkan surat resmi kebijakan larangan mutasi pejabat sejak 8 Januari hingga 8 Juli 2020. (FAD)

Tags: BAWASLU BPPWALIKOTA BPP

Related Posts

PEMKOT KLAIM BERHASIL KURANGI TITIK BANJIR

PEMKOT KLAIM BERHASIL KURANGI TITIK BANJIR

26/09/2023
BALIKPAPAN KEMBALI PPKM LEVEL 3

BALIKPAPAN KEMBALI PPKM LEVEL 3

14/02/2022
WALIKOTA LAUNCHING 9 INSTRUMEN STRATEGIS

WALIKOTA LAUNCHING 9 INSTRUMEN STRATEGIS

10/02/2022
WALIKOTA DAN DPRD SEPAKAT FOKUS PEMULIHAN EKONOMI

WALIKOTA DAN DPRD SEPAKAT FOKUS PEMULIHAN EKONOMI

09/02/2022
Next Post
AWAL TAHUN, PERTAMINA TURUNKAN HARGA SEJUMLAH BBM NON SUBSIDI

AWAL TAHUN, PERTAMINA TURUNKAN HARGA SEJUMLAH BBM NON SUBSIDI

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Recommended

Liburan Sekolah Jadi Lebih Seru, KAI Daop 4 Semarang Tawarkan Tiket Kereta di Bawah Rp100 Ribu!

Liburan Sekolah Jadi Lebih Seru, KAI Daop 4 Semarang Tawarkan Tiket Kereta di Bawah Rp100 Ribu!

25/06/2025
Bank Raya (AGRO) Selenggarakan RUPST 2025, Semakin Optimis Tumbuh Berkelanjutan dan Fokus Akselerasi Pertumbuhan Bisnis Digital

Bank Raya (AGRO) Selenggarakan RUPST 2025, Semakin Optimis Tumbuh Berkelanjutan dan Fokus Akselerasi Pertumbuhan Bisnis Digital

25/06/2025
Binaan KPI Sukses Panen Melon

Binaan KPI Sukses Panen Melon

25/06/2025
Wujudkan Elektrifikasi Jalur KA Serang – Rangkasbitung melalui Sinergri antara Pemkot Serang, KAI Daop 1, BTP Kelas 1 Jakarta, dan DJKA

Wujudkan Elektrifikasi Jalur KA Serang – Rangkasbitung melalui Sinergri antara Pemkot Serang, KAI Daop 1, BTP Kelas 1 Jakarta, dan DJKA

25/06/2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PEMPROV KALTIM MASUKKAN BALIKPAPAN KE ZONA HITAM

PEMPROV KALTIM MASUKKAN BALIKPAPAN KE ZONA HITAM

30/06/2020
TELUR REBUS SEPERTI APA YANG ANDA SUKA, SETENGAH MATANG ATAU PADAT KENYAL?

TELUR REBUS SEPERTI APA YANG ANDA SUKA, SETENGAH MATANG ATAU PADAT KENYAL?

21/08/2020
CIPTAKAN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG HIJAU DAN ASRI,SMP NEGERI 22 TANAM BERBAGAI JENIS PEPOHONAN

CIPTAKAN LINGKUNGAN SEKOLAH YANG HIJAU DAN ASRI,SMP NEGERI 22 TANAM BERBAGAI JENIS PEPOHONAN

18/01/2020
PEMKOT PERTIMBANGKAN RAPID ANTIGEN

PEMKOT PERTIMBANGKAN RAPID ANTIGEN

18/12/2020
HARI BHAYANGKARA, NASI TUMPENG UNTUK KAPOLRESTA

HARI BHAYANGKARA, NASI TUMPENG UNTUK KAPOLRESTA

0
Pasca Libur Lebaran, Pemerintah Kota Balikpapan Melaksanakan Halal Bihalal

Pasca Libur Lebaran, Pemerintah Kota Balikpapan Melaksanakan Halal Bihalal

0
Persiba Balikpapan Resmi Launching

Persiba Balikpapan Resmi Launching

0
Halal Bihalal Lintas Agama

Halal Bihalal Lintas Agama

0
Liburan Sekolah Jadi Lebih Seru, KAI Daop 4 Semarang Tawarkan Tiket Kereta di Bawah Rp100 Ribu!

Liburan Sekolah Jadi Lebih Seru, KAI Daop 4 Semarang Tawarkan Tiket Kereta di Bawah Rp100 Ribu!

25/06/2025
Bank Raya (AGRO) Selenggarakan RUPST 2025, Semakin Optimis Tumbuh Berkelanjutan dan Fokus Akselerasi Pertumbuhan Bisnis Digital

Bank Raya (AGRO) Selenggarakan RUPST 2025, Semakin Optimis Tumbuh Berkelanjutan dan Fokus Akselerasi Pertumbuhan Bisnis Digital

25/06/2025
Binaan KPI Sukses Panen Melon

Binaan KPI Sukses Panen Melon

25/06/2025
Wujudkan Elektrifikasi Jalur KA Serang – Rangkasbitung melalui Sinergri antara Pemkot Serang, KAI Daop 1, BTP Kelas 1 Jakarta, dan DJKA

Wujudkan Elektrifikasi Jalur KA Serang – Rangkasbitung melalui Sinergri antara Pemkot Serang, KAI Daop 1, BTP Kelas 1 Jakarta, dan DJKA

25/06/2025
Borneo Update

Kami merupakan media online dimana fokus utama kami menyajikan informasi berimbang, terpercaya dan terupdate khususnya untuk masyarakat Kalimantan, umumnya untuk masyarakat indonesia. melalui PT. Digital Nusantara Bersatu kami berusaha menjadi media terbaik di Kalimantan.

Instagram Feed

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Jam Layanan & Info

BALIKPAPAN : JL. SYRIFUDDIN YOES RT.11 KOMPLEKS RUKO 3 – 4 SEPINGGAN, BALIKPAPAN – KALIMANTAN TIMUR 76115
( 0542 ) 8520747 / 081268005887
redaksi@borneoupdate.com
Senin - Jumat : 08.00 - 17.00
Sabtu : 08.00 - 13.00

Trending News

Haji Mabrur Bukan Haji Mabur
Editorial

Haji Mabrur Bukan Haji Mabur

02/06/2025
  • Kontak
  • Iklan dan Advertorial
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Struktur Organisasi

© 2021 PT. Digital Nusantara Bersatu

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sosial
    • PLN
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • PPU
    • Paser
    • Berau
    • Bontang
    • Kutai Timur
    • Kutai Kartanegara
    • Kutai Barat
    • Mahakam Ulu
  • Politik
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD Samarinda
    • DPRD PPU
    • DPRD Paser
    • DPRD Berau
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kutai Timur
    • DPRD Kutai Kartanegara
    • DPRD Kutai Barat
    • DPRD Mahakam Ulu
  • Teknologi
  • Sport
  • Travel
  • Rubrik
    • Editorial
    • Opini
    • Sketsa
    • Feature

© 2021 PT. Digital Nusantara Bersatu

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In