Balikpapan, Borneoupdate.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan mengirim surat resmi kepada Walikota Balikpapan, Rizal Effendi, agar tidak melakukan pergantian jabatan (mutasi) terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan menjelang pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020. Surat tersebut berdasarkan pasal 71 ayat 2 UU No. 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepada daerah yang melarang kepala daerah melakukan penggantian pejabat selama 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
“Kami sudah kirim surat resmi kepada Walikota Balikpapan agar tidak melakukan mutasi menjelang Pilkada terhitung 8 Januari 2020,” kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan Ahmadi Aziz dalam rilisnya yang dikirim lewat aplikasi whatsapp, Jumat (3/1).
Mengingat Kota Balikpapan menjadi salah satu daerah di Indonesia yang mengikuti Pilkada serentak pada 23 Oktober 2020 mendatang bersama 270 kabupaten/kota lainnya. Adapun untuk se Kaltim, Kota Balikpapan menjadi salah satu dari 9 kabupaten/kota di Kaltim yang melaksanakan Pilkada serentak yakni Paser, Samarinda, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Mahulu, Bontang, Kutim dan Berau.
Ahmadi menjelaskan berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah yang merupakan perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015, kepala daerah juga dilarang membuat keputusan atau kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon termasuk pergantian terhadap struktur pejabat 6 bulan menjelang masa akhir jabatan. Aturan itu juga memuat sanksi hingga pidana sesuai dengan pasal 188 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.
“Kepala daerah yang melanggar akan mendapat sanksi yakni pidana atau pembatalan sebagai calon jika mendaftar sebagai salah satu pasangan calon,” ujarnya.
Menurut Ahmadi larangan melakukan mutasi bagi kepala daerah menjelang pelaksanaan Pilkada, tidak hanya berlaku kepada kepala daerah yang akan mencalonkan kembali namun juga kepada calon yang tidak mencalonkan. Namun jika mutasi dipandang mendesak maka kepala daerah yang sedang menjabat boleh mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Intinya tidak boleh ada mutasi pejabat hingga habis masa jabatan, kecuali ada persetujuan tertulis dari Mendagri,” tegasnya.
Ahmadi menambahkan berdasarkan tahapan yang dibuat oleh KPU Kota Balikpapan, tahapan penetapan calon untuk Pilkada Kota Balikpapan dijadwalkan akan dilaksanakan pada 8 Juli 2020. Artinya sesuai jadwal tersebut maka Bawaslu Kota Balikpapan mengeluarkan surat resmi kebijakan larangan mutasi pejabat sejak 8 Januari hingga 8 Juli 2020. (FAD)
Discussion about this post