Samarinda, Borneoupdate.com – Ratusan gabungan mitra ojek online dan taksi online melalukan aksi unjuk rasa menuntut adanya regulasi yang mengatur tarif taksi online dan ojek online di Kalimantan Timur. Namun di tengah dinamika aksi demi tersebut, beberapa kelompok Ojek online justru merasa dimanfaatkan oleh Aliansi Mitra Kalimantan Bersatu (AMKB) untuk mendorong regulasi yang hanya mementingkan kelompok mereka sendiri.
Sujatmiko mitra ojek online yang dalam 1 minggu terakhir mengikuti perkembangan aksi yang di gagas oleh AMKB merasakan hal serupa.
“Kami ini merasa dimanfaatkan oleh AMKB untuk mendorong regulasi taksi online, yang bisa diatur hanya taksi online saja ternyata, Gubernur juga sudah tanda tangan. Jadi kami merasa diperalat karena massa ojek online kan lebih banyak daripada taksi online ya,” ungkap Sujatmiko.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur juga turut membantah bahwa Pemprov Kaltim akan mengatur tarif ojek online.
Hal ini disampaikan Kepala Dishub Provinsi Kaltim Yudha Pranoto, atas hasil pertemuan pada Rabu (13/9) lalu yang dihadiri Bakesbangpol, Diskominfo, Disnakertrans, LPK Borneo Kaltim, serta pimpinan tiga aplikator dan aliansi mitra driver online. Ia pun menegaskan untuk tarif angkutan ojek online R2, baik penumpang maupun pengantaran barang dan makanan adalah kewenangan Menteri Perhubungan dan Menkominfo.
“Bahwa sesuai Permenhub No. PM 118 Tahun 2018, Kepmenhub No. KP. 667 Tahun 2022 dan Kepmenhub No. KP. 1001 Tahun 2022, bahwa kewenangan penentuan tarif dasar pengantaran penumpang R4 Taxi Online (Angkutan Sewa Khusus) adalah kewenangan Gubernur,” jelas Yudha.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim berencana akan membuat Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim terkait tarif dasar pengantaran penumpang bagi taksi online/R4 (angkutan sewa khusus) dengan ketentuan tarif batas bawah Rp. 5.000 per KM dan tarif batas atas senilai Rp 7.600 per KM. (*)
















Discussion about this post