Balikpapan, Borneoupdate.com – Pemerintah terus mengingatkan pemilik usaha untuk mematuhi regulasi perizinan. Hal itu agar konsumen bisa mendapatkan keamanan saat bertransaksi. Salah satunya di sektor pegadaian yang terus menarik minat masyarakat. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sosialisasi untuk mendorong pemahaman mengenai pentingnya memiliki izin usaha bagi pelaku industri pergadaian di Indonesia.
Kepala OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Parjiman menyebut kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku. Termasuk menciptakan ekosistem pegadaian yang lebih aman dan terpercaya. Apalagi industri ini memiliki peran krusial dalam perekonomian masyarakat Indonesia.
Menurut Parjiman usaha pegadaian memberikan solusi finansial yang cepat dan mudah bagi masyarakat yang membutuhkan dana tunai dalam waktu singkat. Oleh karena itu, kehadiran lembaga atau perusahaan pergadaian yang legal dan memiliki izin usaha resmi sangat penting untuk menjamin keamanan dan kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini, para pelaku usaha pergadaian dapat lebih memahami pentingnya memiliki izin usaha yang sah. Hal ini bukan hanya untuk kepentingan bisnis semata, tetapi juga demi melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan,” ujarnya.
Kepemilikan izin usaha, lanjut Parjiman, untuk memastikan lembaga pegadaian mematuhi peraturan yang berlaku. Selanjutnya pihak berwenang dalam hal ini OJK melakukan pendampingan dan pengawasan. Hasilnya tentu ada sinergi dan kolaborasi antara pelaku usaha, pemerintah dan pihak terkait lainnya dalam menciptakan ekosistem usaha pegadaian yang sehat dan berkelanjutan.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat menjadi wadah untuk berdiskusi, berbagi informasi, dan mencari solusi bersama atas berbagai tantangan yang dihadapi dalam industri ini. Kan ini juga implementasi atas peraturanOJK yang sudah ada,” tuturnya lagi.
Parjiman menambahkan melalui peraturan dan sosialisasi ini, OJK berharap dapat meningkatkan kualitas dan integritas pelaku usaha pergadaian, sehingga dapat mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. OJK juga mengajak seluruh pihak terkait untuk berperan aktif dalam mengawal dan mendukung perkembangan industri pergadaian ke arah yang lebih baik.
“Pada kesempatan ini, OJK Kaltimtara juga menyerahkan izin usaha kepada PT Gadai Parkir Barang. Ini masih jadi satu-satunya usaha gadai swasta yang memiliki izin resmi di Balikpapan oleh OJK,” tandasnya. (*)
Discussion about this post