Balikpapan, Borneoupdate.com – Panitia Khusus Covid-19 DPRD Kota Balikpapan mempertanyakan kelanjutan permintaan penyusunan kriteria daftar penerima bantuan keluarga terdampak Pandemi Covid-19 ke Pemerintah Daerah. Karena dalam waktu dekat Pemerintah Kota Balikpapan akan kembali mencairkan Bantuan Sosial Tunai (BST) tahap 5, 6 dan 7 kepada 69.489 kepala keluarga penerima pada pekan ini.
Ketua Pansus Covid-19 DPRD Balikpapan, Sukri Wahid mengatakan pihaknya meminta walikota beserta jajarannya menyusun kriteria daftar penerima bantuan sosial bagi warga yang terkena dampak penyebaran Covid-19. Kriteria tersebut diusulkan untuk dibuat dalam sebuah aturan berupa Peraturan Wali Kota, yang kemudian menjadi acuan dalam menyusun daftar penerima bantuan sosial bagi warga terdampak Covid-19.
“Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya ketidaksesuaian daftar penerima bantuan sosial karena memang dalam menentukan penerima bantuan sosial menggunakan kriteria yang disusun oleh pemerintah pusat,” ujarnya saat ditemui di kantor DPRD Balikpapan, Selasa (03/11) siang.
Menurut Sukri kondisi yang ada di Kota Balikpapan berbeda dengan daerah lain. Sehingga apabila menggunakan kriteria sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, otomatis di Kota Balikpapan tidak akan ditemukan adanya daftar orang tidak mampu. Sehingga usulan untuk memasukkan kriteria daftar penerima bantuan sosial ini ke dalam Peraturan Walikota dilakukan Pansus Covid-19 agar pemberian bantuan sosial yang dilakukan bisa tepat sasaran.
“Karena memang dalam beberapa kali evaluasi yang dilakukan masih ditemukan ada beberapa data penerima yang ternyata tidak tercover dalam program jaring pengaman sosial yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Balikpapan,” tuturnya
Selain itu, tambah Sukri pihaknya telah menyampaikan secara resmi surat rekomendasi Pansus Covid-19 DPRD Kota Balikpapan kepada Gugus Tugas Covid-19. Dimana ada delapan rekomendasi yang telah disampaikan untuk menjadi evaluasi bagi pemerintah kota dalam penggunaan anggaran penanganan Covid-19. Terutama soal audit dan transparansi atas penggunaan anggaran Covid-19 hasil pengalihan (refocusing) dari APBD tahun 2020.
“Kalau kemarin kita baru sampaikan dalam bentuk forum paripurna, tapi untuk secara surat-menyurat nya baru kita sampaikan mulai hari ini. Secara umum, memang untuk rekomendasi tidak harus dijawab oleh pemerintah kota tapi kita akan nanti jadikan bahan evaluasi dalam penyampaian laporan penggunaan anggaran di tahun 2020 ini,” tutupnya. (FAD)
Discussion about this post