Paser, Borneoupdate.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) masih digodok menjadi Peraturan Daerah (Perda). Raperda inisiatif DPRD ini bertujuan agar PKL memiliki legalitas dan semakin tertatanya lokasi berjualan. Sehingga tidak semrawut dengan memakan bahu jalan.
“Nantinya PKL yang ada ini mempunyai legalitas. Selama ini PKL di Kabupaten Paser tidak memiliki legalitas,” ucap Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Paser, Lamaludin, di ruang rapat Bappekat.
Dirinya menyebut PKL merupakan ujung tombak perekonomian, baik untuk kehidupannya sendiri hingga untuk daerah. Legalitas yang dimaksud merupakan bentuk perizinan yang mempunyai kekuatan hukum.
“Bentuk perizinannya itu berupa NIB (Nomor Induk Berusaha), jadi ketika mengakses atau berjualan di lokasi manapaun PKL dapat lebih mudah,” sambungnya.
Raperda ini juga membahas mengenai tempat atau lokasi khusus yang diperbolehkan berjualan bagi PKL. Sehingga nantinya daerah Kabupaten Paser benar-benar tertata rapi.
“Nantinya ada zona-zona khusus untuk PKL yang sudah ditetapkan pemerintah. Terus terang saja, kalau dibebaskan tempatnya mungkin daerah kita akan semrawut,” terang Lamaludin.
Ia menjamin Raperda yang tengah digodok menjadi Perda ini bakal memfasilitasi semua PKL yang ada di Kabupaten Paser, baik binaan Disperindagkop dan UKM maupun instansi lainnya.
Sementara itu, Anggota Pansus III DPRD Paser Yairus Pawe mengatakan Raperda tersebut merupakan bentuk kepedulian legislatif terhadap para PKL.
“Raperda ini merupakan inisiatif dari teman-teman DPRD Paser, sebagai rasa kepedulian kita kepada pedagang kaki lima,” tutup Yairus Pawe. (BAS)
Discussion about this post