PPU, Borneoupdate.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten PPU terus mempercepat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun 2022. Percepatan tersebut terkait batas waktu kerja pansus yang berlaku selama 28 hari. Di mana Bupati PPU, Hamdam Pongrewa, sudah menyampaikan LKPJ tersebut pada akhir Maret lalu.
“Kami lakukan kerja maraton bahas Raperda (rancangan peraturan daerah) LKPJ Tahun Anggaran 2022,” ujar Syamsuddin Ali, Wakil Ketua Pansus LKPJ, Senin (17/04).
Saat ini, lanjutnya, pansus sedang melakukan tiga hal terhadap dokumen LKPJ. Yakni mengkaji berkas fisik, mengecek fakta di lapangan terhadap hasil pekerjaan dan menggali informasi. Terutama pada berbagai pihak terkait hingga melakukan konsultasi ke pemerintah pusat. Bahkan Pansus LKPJ juga melakukan rapat bersama tim pakar DPRD dan satuan kerja terkait.
“Pengkajian dan pembahasan LKPJ akan jadi catatan untuk perbaikan pada tahun berikutnya. Nanti juga akan muncul sikap resmi dari pihak DPRD. Apakah menerima atau menolak LKPJ dari bupati,” tuturnya lagi.
Menurut Syamsuddin, masa kerja Pansus LKPJ berlangsung hingga 28 April mendatang. Meski masa kerja efektif tergolong pendek. Karena terpotong cuti bersama lebaran Idul Fitri pada 19 hingga 26 April. Namun pihak Pansus tetap mengupayakan hasil rekomendasi atas LKPJ tahun 2022 secepatnya.
“Pansus efektif bekerja terputus libur nasional 19 sampai 26 April 2023. Kami harap bisa cepat selesai karena batas waktu Pansus sampai 28 April 2023. Setelah itu sudah harus paripurna terkait Raperda LKPJ,” tambahnya. (SUS/adv)
Discussion about this post