Balikpapan, Borneoupdate.com – Ternyata tidak semua sektor usaha di Kota Balikpapan mengalami dampak perlambatan hingga penurunan pendapatan di masa pandemi Covid-19. Buktinya ada sejumlah perusahaan yang justru tetap tumbuh meski pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan surat edaran yang isinya meminta pemerintah tidak menaikkan upah untuk tahun 2021.
Menyikapi hal itu, Walikota Balikpapan, Rizal Effendi secara khusus meminta perusahaan yang mampu bertahan dalam kondisi pandemi ini untuk tetap memberikan kenaikan upah kepada pekerjanya. Meski Pemerintah Kota Balikpapan telah menetapkan tidak ada kenaikan besaran Upah Minimum Kota (UMK) pada tahun 2021 mendatang.
“Dari pantauan kami memang ada perusahaan yang bergerak di beberapa sektor yang tercatat tetap tumbuh di massa pandemi Covid-19. Makanya kami minta untuk memberikan gaji diatas standar UMK yang ditetapkan,” ujarnya di hadapan wartawan, Jum’at (06/11).
Rizal menjelaskan beberapa perusahaan yang tetap tumbuh di tengah wabah Covid-19 yakni sektor kesehatan, logistik dan pertanian. Meski secara mayoritas dari survei Badan Pusat Statistik (BPS) Balikpapan sekitar 71% perusahan yang mengalami penurunan selama pandemi Covid-19. Sehingga Pemerintah Kota Balikpapan telah mengumumkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan 2021 tetap sebesar Rp 3.069.315. Angka tersebut sama dengan angka yang besaran UMK 2020 atau tidak ada kenaikan di tahun 2021 mendatang.
“Yang mampu mencatatkan tetap naik pertumbuhan ekonominya seharusnya tetap menaikkan besaran upah yang diberikan kepada pekerjanya. Meski pemerintah menyatakan tidak naik UMK-nya,” lanjutnya.
Menurut Rizal pihaknya saat ini masih mengkaji sejumlah sektor yang diwajibkan untuk tetap menaikan besaran upah bagi karyawannya. Kebijakan ini akan dituangkan dalam surat edaran Wali Kota yang akan merincikan sejumlah sektor yang tercatat tetap tumbuh di tengah pandemi Covid-19. Namun ia tidak menyebutkan berapa besaran angka kenaikan UMK untuk sejumlah sektor tersebut karena kenaikannya akan diserahkan kepada kebijakan perusahaan.
“Kami perkirakan upah bagi pekerja di sektor yang tetap mengalami pertumbuhan di masa pandemi Covid-19 bisa naik sekitar 9% di atas UMK yang sudah ditetapkan. Tapi itu tergantung kebijakan perusahaan saja,” tuturnya.
Rizal menambahkan secara umum tidak ada kenaikan UMK tahun 2021 karena pertimbangan kondisi pandemi dan melambatnya pertumbuhan ekonomi secara nasional. Kebijakan ini ditetapkan sesuai hasil rapat antara Pemerintah Kota Balikpapan dengan Dewan Pengupahan yang mewakili perusahaan dan pekerja menyesuaikan hasil keputusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan juga surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan yang meminta agar tidak ada kenaikan besaran upah di daerah terkait situasi pandemi Covid-19.
“Kita tidak menemukan berapa nilai penambahan dari standar UMK yang sudah ditetapkan bagi beberapa sektor yang pertumbuhan ekonominya tetapi hidup di masa pandemi ini, yang jelas Pemerintah kota Balikpapan nanti akan membuat surat edaran ke perusahaan yang dinilai tetap tumbuh,” tutupnya. (FAD)
Discussion about this post