Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan menilai ketaatan masyarakat terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) masih rendah. Padahal pemerintah sudah mengesahkan revisi payung hukum ini. Di mana dalam revisi terbaru akan ada delapan tempat yang termasuk KSTR. Mulai dari fasilitas kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, rumah ibadah dan tempat umum lainnya.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono menilai perlunya penguatan penegakan hukum atas aturan KSTR. Utamanya pada sanksi bagi para pelanggar. Pasalnya cukup banyak ruang publik yang belum bebas dari kegiatan perokok. Sementara warga yang tidak merokok menjadi korban dari asap rokok.
“Memang merokok itu hak orang. Tapi jangan juga melanggar hak orang lain yang tidak merokok. Kan asap yang keluar itu menyesakkan nafas orang yang ada di dekatnya,” ujarnya, Sabtu (04/05).
Untuk itu, lanjut Budiono, semua pihak wajib meningkatkan pelaksanaan perda KSTR di lapangan. Terutama pada daerah yang terlarang melakukan kegiatan merokok. Namun faktanya ketaatan warga terhadap KSTR ini yang masih belum maksimal. Karena memang budaya rokok ini melekat dengan masyarakat.
“Alasan orang merokok cukup beragam. Mulai dari gaya hidup hingga penghilang stres. Ini pentingnya kita lebih tingkatkan implementasinya di lapangan. Jangan hanya di atas kertas saja,” tuturnya lagi.
Budiono berharap para perokok memiliki kesadaran menghormati hak warga lainnya. Di mana mereka seharusnya menggunakan tempat khusus dan tidak merokok di kawasan umum. Pihak Satpol PP juga akan melakukan patroli secara rutin untuk memastikan kepatuhan warga terhadap KSTR. (ANA)
















Discussion about this post