Balikpapan, Borneoupdate.com – Pemerintah Kota Balikpapan mengambil kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH). Hal itu merupakan imbas dari kenaikan jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dalam sepekan terakhir. Bahkan kota minyak menduduki urutan teratas pertambahan Covid-19 di tingkat Provinsi Kaltim.
Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin mengatakan aturan ini berlaku bagi seluruh pegawai negeri sipil atau PNS pada tanggal 18 Februari 2022. Seluruh perkantoran pemerintah akan kembali buka pada 21 Februari mendatang. Dimana selama tiga hari ke depan akan ada kegiatan sterilisasi terhadap ruangan kerja PNS.
“Jadi kami telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/0240/Org tentang pengaturan kehadiran pegawai dan pengendalian penyebaran pandemi Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan. 100 persen pegawai akan bekerja dari rumah,” ujarnya Kamis (17/02).
Adapun untuk satuan kerja di sektor kesehatan, lanjut Muhaimin, tetap beroperasi dengan mengatur sistem kehadiran pegawai secara mandiri. Seperti dinas kesehatan, RSUD Beriman, RSIA Beriman dan Puskesmas. Namun tetap mempertimbangkan penyelenggaraan pelayanan serta kesediaan pegawainya.
“Kami juga tetap tertib administrasi pegawai dan kepatuhan terhadap disiplin kerja. Kepala satuan kerja wajib membuat daftar hadir bekerja dari rumah. Lalu ada pengecekan capaian target kinerja harian,” tuturnya lagi.
Menurut Muhaimin, setiap satuan kerja juga wajib menegakkan protokol kesehatan saat pembukaan kembali layanan di kantor pemerintah. Sementara selama bekerja dari rumah, maka masing-masing satuan kerja wajib melakukan sterilisasi ruangan di kantor masing-masing mulai 18 hingga 20 Februari 2022.
“Setiap pegawai wajib melaksanakan 5M protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas baik di rumah atau kantor,” tambahnya. (FAD)
Discussion about this post