Paser, Borneoupdatea.com – Sebanyak 815 kapal di Kabupaten Paser ditargetkan memperoleh pas kecil atau surat tanda kebangsaan kapal pada tahun 2025. Pas kecil merupakan dokumen penting kepemilikan dan kelengkapan berlayar nelayan.
“Kami targetkan target 815 kapal bisa diukur untuk diterbitkan pas kecil,” kata Kasi Pengendalian Penangkapan Ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim, Aspiany, di sela kegiatan pengukuran kapal di Kabupaten Paser.
Pengukuran kapal dilakukan di dua desa di Kabupaten Paser dengan rincian 105 kapal di Desa Muara Telake dan 80 kapal di Desa Muara Adang. Kegiatan tersebut melibatkan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Balikpapan, Otoritas Pelabuhan Pondong (OPP), Dinas Perikanan Paser, dan kepala desa setempat.
Aspiany mengemukakan pengukuran kapal berukuran 0-30 GT itu memudahkan pemerintah dalam melakukan pendataan jumlah kapal. Bagi nelayan, dokumen tersebut merupakan legalitas dalam berlayar dan memudahkan mereka mengakses layanan dan bantuan pemerintah. Dengan kegiatan ini, diharapkan nelayan dapat melaut dengan tenang dan damai. Kami mengajak semua nelayan untuk berpartisipasi aktif.
“Pas kecil juga memudahkan nelayan mendapatkan BBM subsidi, bantuan lainnya dan asuransi melaut,” ucap Aspiany.
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Paser, Rudiansyah, menambahkan pas kecil tidak hanya berfungsi sebagai dokumen kepemilikan tapi juga dapat sebagai syarat dalam pengusulan jaminan kredit usaha nelayan. “Dengan adanya pas kecil akan memudahkan pemerintah dalam pendataan jika adanya bahaya di laut saat berlayar,” ucap Rudiansyah.
Dikatakannya, kegiatan pengukuran kapal merupakan langkah penting dan strategis dalam rangka peningkatan dan penguatan legalitas kepemilikan kapal-kapal nelayan. Dalam kegiatan pengukuran kapal, pemerintah juga juga memfasilitasi penerbitan Kartu Pelaku Usaha Perikanan (KUSUKA) sebagai identitas tunggal nelayan.
“Kartu KUSUKA berfungsi sebagai identitas bagi nelayan, pelaku budidaya, pengolah, dan pemasar hasil perikanan,” ujarnya. (*/MCPaser)
Discussion about this post