PPU, Borneoupdate.com – Pengawasan menjadi bagian tak terpisahkan dalam penerapan kebijakan. Termasuk dalam upaya menjaga kearsipan internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU. Di mana pengelolaan arsip merupakan upaya menjamin akuntabilitas kinerja dan alat bukti pertanggung jawaban kepada masyarakat.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten PPU, Marjani mengatakan pihaknya sudah melakukan pengawasan kearsipan di internal. Ada 7 satuan kerja yang terlibat. Yakni Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan serta Dinas Ketahanan Pangan.
Marjani menyebut, pengelolaan arsip sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Dalam mencapai tujuan tersebut, diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan. Pengawasan kearsipan dilakukan untuk menjamin bahwa pencipta arsip pada pemerintah daerah dapat menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Misalkan masalah arsip terkait dengan aset kemudian mungkin terkait dengan kepegawaian yg diperlukan untuk data-data kebijaksanan ke depan,” ujarnya, Sabtu (28/10).
Menurut Marjani kegiatan pengarsipan merupakan hal penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pengarsipan merupakan awal dari penyelenggaraan yang baik termasuk dalam mengantisipasi penyalahgunaan maupun tidak tepatnya substansi yang terkandung dalam arsip.
“Makanya harus sosialisasi kepada perangkat daerah. Karena pengarsipan melekat pada masing-masing satuan kerja. Mungkin cukup merepotkan terutama terkait aset. Tapi dari pada jadi permasalahan rumit di kemudian hari,” tambahnya. (*/Adv/SAN)
Discussion about this post