PPU, Borneoupdate.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) semakin berkomitmen untuk melindungi hak kekayaan intelektual (HKI) produk para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Komitmen ini disampaikan oleh Sodikin, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten PPU, saat membuka acara Sosialisasi HKI.
Acara ini diselenggarakan oleh Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) PPU, dengan narasumber dari Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kalimantan Timur. Di hadiri oleh berbagai pihak termasuk kepala perangkat daerah, pimpinan BUMN/BUMD, Ketua LPPM Institut Teknologi Kalimantan, serta pelaku UMKM dan inovator lokal.
Dalam sambutannya, Sodikin menekankan pentingnya pendaftaran HKI bagi pelaku UMKM. “Kami berharap para pelaku UMKM di PPU semakin memahami pentingnya HKI dan terdorong untuk mendaftarkan produk-produk inovatif mereka,” ujarnya. Kabupaten PPU terkenal akan talenta di bidang industri kreatif, yang perlu dilindungi agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
Sodikin juga menjelaskan berbagai jenis HKI yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha, seperti paten, merek, dan hak cipta. Melindungi kekayaan intelektual bukan hanya untuk kepentingan hukum, tetapi juga untuk menciptakan nilai tambah bagi produk lokal.
Sosialisasi ini juga menjelaskan manfaat pendaftaran HKI, antara lain perlindungan hukum, peningkatan penghasilan, serta kepastian hukum bagi pemilik produk. “Dengan memiliki HKI yang kuat, pencipta dapat mengamankan hasil kreativitas mereka dan memanfaatkannya untuk peningkatan ekonomi,” tambahnya.
Selain itu, pemerintah berupaya memfasilitasi proses pendaftaran HKI agar pelaku UMKM tidak menghadapi kendala birokrasi. Melalui langkah ini, Pemkab PPU berkomitmen untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan meningkatkan daya saing produk lokal.
Sodikin mengakhiri sambutannya dengan mengingatkan bahwa HKI adalah bagian dari strategi untuk mendorong inovasi dan kreativitas di kalangan pelaku UMKM. “Ini bagian dari upaya kami untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi di PPU,” tuturnya.
Dirinya berharap dengan adanya sosialisasi ini, para pelaku UMKM di PPU lebih menyadari pentingnya melindungi karya mereka melalui pendaftaran HKI, sehingga dapat terhindar dari pelanggaran hak yang merugikan. (*/MAN)
Discussion about this post