Balikpapan, Borneoupdate.com – Demi mencapai target pendapatan asli daerah (PAD) yang bakal naik tahun 2022, Pemerintah Kota Balikpapan berencana menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan tersebut untuk memenuhi target PAD tahun depan sebesar Rp 850 miliar meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Haemusri Umar mengatakan kenaikan tarif PBB ini juga menyesuaikan dengan perubahan data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Dimana perubahan drastis terjadi pada kawasan Balikpapan Utara dan Timur yang merupakan kawasan pengembangan kota.
“Jadi kami membuat inovasi program. Salah satunya dengan menaikkan tarif PBB untuk beberapa kecamatan. Hal itu didahului dengan update terhadap data dan nilai tanah yang jadi objek PBB disana,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di DPRD Balikpapan, Rabu (18/08).
Saat ini lanjut Haemusri, pihaknya sedang melakukan updating data sektor PBB, melakukan pelaksanaan zona nilai tanah (ZNT) khusus untuk kecamatan Balikpapan Selatan, Kota, Utara dan kecamatan tengah. Setelah rampung, hasil update data tersebut akan digunakan dalam menentukan pembaharuan data NJOP yang ada di setiap wilayah.
“Untuk saat ini, kami baru merampungkan untuk melakukan updating data di tiga setengah kecamatannya. Nanti kalau sudah proses pembaharuan atau updating data dapat diselesaikan hingga 100 persen. Dilanjutkan pembaharuan NJOP-nya,” tuturnya lagi.
Menurut Haemusri, sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa proses updating data dapat dilakukan setiap 3 tahun sekali dengan menyesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi di suatu wilayah. Namun dapat dilakukan lebih cepat setiap satu tahun sekali, khusus untuk wilayah yang pertumbuhan ekonominya begitu pesat.
“Contoh kalau kita lihat segmentasi per kelurahan itu ada di Kelurahan Damai, Klandasan Ulu, Klandasan Ilir, kemudian beberapa wilayah di Kecamatan Tengah bisa dilakukan perubahan atau kenaikan NJOP,” jelasnya.
Ia berharap rencana kenaikan tarif PBB ini dapat oleh pihak legislatif agar dapat segera direalisasikan pada tahun 2022 mendatang. “Saya berharap adanya dukungan dari anggota dewan, khususnya untuk komisi 2 bagaimana kita merumuskan arah kebijakan terkait dengan nilai NJOP. Kalau berbicara berapa persentase kenaikannya, saya untuk saat ini fokus dulu di 2021, kalau sudah di ketok sama DPR baru kita konsentrasi di 2022,” tambahnya. (FAD)
















Discussion about this post