Balikpapan, Borneoupdate.com – Pemerintah Kota Balikpapan belum memberikan sikap seputar keluarnya edaran Kementerian Kesehatan tentang batas tarif tertinggi rapid test antibodi untuk Covid-19. Edaran tersebut menetapkan biaya tes rapid yang dibebankan kepada masyarakat tidak boleh melebihi Rp 150 ribu.
Menanggapi hal ini, Walikota Balikpapan, Rizal Effendi mengaku masih akan berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan pihak rumah sakit hingga fasilitas kesehatan yang sudah mengantongi ijin melakukan rapid test. Mengingat pembelian alat rapid test lebih dulu dibanding keluarnya edaran batasan tarif dari kementerian kesehatan tersebut.
“Kan harga dulu itu lebih mahal. Sementara edaran baru keluar kemarin maka mungkin sulit diterapkan harga yang ditetapkan tersebut. Dulu waktu beli harga bahan baku di atas Rp 150 ribu. Saat ini bahan baku itu belum habis, kalau ditetapkan sekarang, fasilitas kesehatan akan rugi,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (09/07).
Hal yang sama diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan, Andi Sri Juliarti. Ia mengatakan bahwa dari semua fasilitas kesehatan yang melaksanakan rapid test di Balikpapan, mulai rumah sakit hingga klinik, harga pembelian bahan bakunya di atas harga yang ditetapkan kementerian kesehatan.
“Memang sudah ada yang harga Rp 75 ribu, tapi belum ada di pasaran. Itu baru tersedia Agustus mendatang,” ungkapnya.
Sampai saat ini, lanjut Dio, di Balikpapan, ada 30 klinik dan rumah sakit yang telah mendapatkan rekomendasi dinas kesehatan untuk melayani rapid test. Namun, pihaknya belum menemukan tempat faskes yang membeli rapid test dengan harga di bawah Rp 150 ribu.
Adapun sebelum edaran diterbitkan, biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan layanan rapid test mandiri berkisar Rp 450 ribu. Namun, bagi mereka yang statusnya sebagai orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan, atau orang tanpa gejala tidak dikenakan biaya sama sekali. (FAD)
Discussion about this post