Balikpapan, Borneoupdate.com – Pemerintah Kota Balikpapan menyiapkan sejumlah langkah untuk menyelamatkan aset daerah pada tahun ini. Diantaranya dengan melibatkan pihak kejaksaan dalam mempercepat proses sertifikasi aset. Terutama tujuh aset yang saat ini sedang dalam status sengketa karena ada gugatan dari masyarakat yang masuk hingga ke ranah hukum.
Sekretaris Daerah Pemkot Balikpapan, Sayid MN Fadli mengatakan upaya ini dilakukan untuk menindaklanjuti arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar seluruh proses sertifikasi aset dapat diselesaikan pada tahun ini. Dimana da sekitar 476 lahan yang belum disertifikatkan dengan status sudah clean and clear atau jelas merupakan milik pemerintah. Namun dari data tersebut ada 7 titik lahan yang masih dalam status bersengketa sehingga pemerintah belum bisa melanjutkan proses sertifikasi lahan.
“Pemkot hanya menargetkan 150 yang disertifikatkan di tahun 2021. Terus pihak KPK menilai ini sangat kurang. Seharusnya 469 aset yang belum bersertifikat itu bisa terselesaikan tahun ini karena dokumennya sudah jelas. Maka kami akan coba tindak lanjuti rekomendasi tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Senin (05/07).
Untuk itu lanjut Fadli, pihaknya berencana melibatkan aparat kejaksaan sebagai pengacara negara untuk menjadi mediator dalam sengketa lahan antara pemerintah dengan masyarakat. Sehingga diharapkan keterlibatan kejaksaan bisa mempermudah proses percepatan sertifikasi atas aset milik pemerintah yang belum terselesaikan. Termasuk tujuh aset yang dalam gugatan hukum dari masyarakat.
“Jadi banyak langkah yang kita lakukan supaya pengamanan aset ini bisa kita kendalikan dan bisa cepat disertifikatkan sesuai arahan KPK. Sekarang masih dalam proses mediasi. Kita juga melibatkan teman-teman dari kejaksaan sebagai pengacara negara untuk menghadapi itu semua,” tuturnya.
Adapun untuk aset pemerintah yang menghadapi gugatan, menurut Fadli, terdiri dari kantor, gedung sekolah hingga tanah kosong dan lain sebagainya. Namun lahan kosong masih mendominasi gugatan dari masyarakat terhadap aset pemerintah yang berlanjut hingga ke proses di pengadilan.
“Macam-macam yang masuk gugatan ke pemerintah. Ada kantor, tanah kosong, sekolah dan lain-lain. Tanah kosong yang banyak sengketa. Makanya kita ingin semua aset memiliki sertifikat agar tidak rawan terkena gugatan,” jelasnya.
Dengan adanya keterlibatan pihak kejaksaan, Fadli mengaku optimis pihaknya bisa memenuhi target percepatan penyelesaian proses sertifikasi aset daerah yang menjadi rekomendasi dari pihak KPK. “Sekarang dalam proses mediasi semua itu (aset yang bersengketa), kita juga melibatkan kejaksaan dalam prosesnya. Semoga selesai tahun ini,” tambahnya. (FAD)
Discussion about this post