Balikpapan, Borneoupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan meminta sertifikasi aset menjadi prioritas pada tahun 2024. Mengingat banyaknya aset daerah yang belum memiliki kekuatan hukum. Kondisi tersebut bisa menyebabkan gugatan hukum yang bisa merugikan pemerintah setempat.
Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi mengatakan panitia khusus (Pansus) aset yang ada masih terus mengupayakan pengumpulan aset. Khususnya setelah kesepakatan perpanjangan masa kerja pansus terkait lambatnya proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah.
“Jangan sampai nanti ada lagi gugatan pada aset Pemkot. Pas masuk pengadilan dan kemudian kalah lagi. Ini kan merugikan karena memang asetnya yang tidak ada alas hukumnya,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut Iwan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk percepatan data aset. Terutama sertifikasi pada aset fisik berupa kantor, sekolah dan puskesmas. Sesuai arahan dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk pengamanan aset milik pemerintah.
“Target kita dengan adanya Pansus aset daerah ini seluruh aset bisa jelas statusnya. Makanya kami minta satuan kerja menyerahkan semua bukti sertifikat asetnya ke BPKAD,” tuturnya lagi.
Menurut Iwan, pansus juga melakukan sidak ke lapangan untuk mendatangi lokasi aset milik pemerintah baik yang sudah memiliki legalitas maupun belum. Termasuk meminta keterangan seputar status aset. Agar aset yang masih belum jelas segera terselamatkan dari kemungkinan gugatan hukum yang bisa merugikan pemerintah.
“Sering sudah kami dapatkan sekolah yang dibangun pemerintah tapi asal usul tanahnya belum jelas. Ini kan rawan sekali gugatan orang di kemudian hari. Kalau sampai kalah gugatan kan rugi pemerintah rugi juga anak didik yang bersekolah,” tambahnya. (FAD)
Discussion about this post