Balikpapan, Borneoupdate.com – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satgas Covid-19 masih mempertimbangkan kewajiban rapid antigen sebagai syarat masuk ke kota minyak. Mengingat biaya yang dikeluarkan untuk rapid test antigen relatif lebih terjangkau dibanding PCR.
Ketua Satgas Covid-19 sekaligus Walikota Balikpapan, Rizal Effendi mengatakan kondisi terus meningkatnya pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Balikpapan membuat pemerintah setempat berencana kembali melakukan pengetatan. Salah satunya dengan mewajibkan tes usap atau SWAB tes kepada orang yang akan masuk ke Balikpapan.
“Kita masih mengevaluasi posisi kita agak beda dengan daerah di pulau jawa. Ini posisi balikpapan ini sebagai pintu gerbang Kaltim jadi kita harus hati-hati. Kita akan konsultasikan dulu dengan bapak gubernur,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (18/12).
Opsi yang dinilai lebih mudah, lanjut Rizal, tentu kewajiban tes usap. Karena sudah cukup banyak fasilitas kesehatan di Balikpapan memiliki fasilitas laboratorium PCR. Meski begitu belum ada kepastian penerapannya karena menunggu petunjuk teknis dari Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Kami berencana akan menerapkan aturan wajib tes usap atau swab test Covid-19 bagi pelaku perjalanan yang akan masuk ke Balikpapan. Soal kewajiban masuk Balikpapan harus PCR, Dinkes provinsi kaltim masih membuat telaahan kepada pak gubernur. Masih kita tunggu hasilnya,” tuturnya.
Menurut Rizal sejumlah daerah sudah berencana memberlakukan tes usap bagi orang yang akan masuk ke daerahnya. Seperti Surabaya dan Bali yang mengganti kewajiban qtes rapid dengan tes SWAB.
“Kita dengar di Surabaya dan Bali sudah berencana menerapkan untuk mewajibkan pemeriksaan swab bagi warga yang akan masuk ke wilayahnya. Jadi tidak bisa lagi rapid test, saya kira ini bisa menjadi pertimbangan,” jelasnya.
Untuk itu, tambah Rizal, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim terkait rencana pemberlakuan aturan ini. Dimana Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim saat ini sedang melakukan telaah terkait rencana pemberlakuan aturan tersebut, untuk diusulkan kepada Gubernur Kaltim sehingga dapat diberlakukan daerah.
“Telaah tersebut ditargetkan selesai dalam dua hari ke depan. Ketika sudah ada keputusan dari Gubernur yang menyetujui aturan tersebut, maka aturan tersebut akan segera diberlakukan di Kota Balikpapan,” tutupnya. (FAD)
Discussion about this post