Borneoupdate.com, Samarinda — Penanganan kawasan kumuh di Kota Samarinda telah dilakukan sejak 5 tahun terakhir. Dari luas kumuh 539,18 hektare (Ha) pada tahun 2015, kini telah berkurang menjadi 38,22 Ha.
Penanganan kawasan kumuh ini dilaksanakan dengan berbagai sumber pendanaan, baik dari program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), APBN, APBD Kota Samarinda hingga partisipasi masyarakat maupun peran pihak swasta.
“Awalnya Samarinda mempunyai 539,18 ha kawasan kumuh. Sekarang tinggal 38,22 hektare dan saat ini masuk di pendataan kedua daerah di luarnya, dimana terdapat kawasan kumuh baru seluas 32,29 ha dengan tujuh kriteria,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda Sugeng Chairuddin Rabu (19/08/2020).
Diterangkannya, kawasan kumuh baru ini akan dilaporkan ke pemerintah pusat, dimana totalnya ada 70,51 hektare yang merupakan total sisa kawasan kumuh tahun 2020 ditambah identifikasi kawasan kumuh baru.
Sugeng mengatakan dalam mempercepat penanganan kawasan kumuh di Samarinda perlu kekompakan semua instansi, terlebih yang di dalam kelompok kerja (Pokja) Permukiman Kumuh Perkotaan (PKP).
“Perlu sinergitas dan jangan mengedepankan ego sektoral. Jadi bukan hanya PR dari Perkim saja, tapi semua OPD terlibat. Karena penataan ini bukan hanya urusan fisik atau visual saja, tapi non fisik juga,” pesan Sugeng.
Sementara itu, Kepala Bidang Prasarana Wilayah (Praswil) Bappeda Samarinda Wahyuni Nadjar menjelaskan sebelumnya ada 539,18 Ha kawasan kumuh dengan indikator aturan yang lama, per tahun 2020 sudah tersisa 38,22 Ha.
Yuni menyebutkan untuk sisa kawasan kumuh seluas 38,22 Ha terdiri dari 6 kawasan Kawasan itu ujarnya, adalah kawasan Karang Mumus satu terdiri sebanyak 26 RT dengan luas 8,72 Ha mencakup kelurahan Pelita, Bandara, Temindung Permai, Sungai Pinang Luar, Dadi Mulya dan Sidodadi.
Kemudian kawasan Karang Mumus dua terdiri 8 RT, luas 10,23 Ha mencakup Temindung Permai, Sempaja Selatan. Kawasan Muara 3 RT Teluk Lerong Ulu. Kawasan Karang Asam 5 RT atau 2,33 Ha. Kawasan Sungai Kapih 10,19 Ha, Kawasan Masjid 3 RT seluas 5,73 Ha.
Sedangkan kawasan kumuh baru di tahun 2020 dengan luas 32,29 Ha terdiri empat lokasi. Lokasi pertama Loa Janan Ilir seluas 5,85 Ha, Kelurahan Simpang Tiga. Lokasi Kecamatan Sambutan seluas 3,83 Ha, Kelurahan Sungai Kapih. Kecamatan Samarinda Ilir seluas 21,43 Ha, Kelurahan Sidomulyo, Kelurahan Sidodamai, Kelurahan Sungai Dama dan Kecamatan Samarinda Ulu.(YA)
Discussion about this post