Balikpapan, Borneoupdate.com – Pemerintah Kota Balikpapan siap memberikan bantuan pendampingan kepada keluarga ahli waris pasien positif Covid-19 untuk mendapatkan klaim santunan kematian. Sebab proses pendataan terhadap keluarga ahli waris pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia hingga saat ini baru mencapai 85 persen.
Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty mengakui proses pendataan terhadap keluarga ahli waris pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia ini tergolong lambat. Hal itu akibat terkendala proses administrasi, khusus bagi pasien lama yang meninggal dunia di masa awal pandemi Covid-19.
“Untuk proses administrasi, kami mengakui memang masih perlu waktu untuk melengkapi administrasi. Terutama menyangkut hasil swab, karena hasil swab yang kita terima selama ini masih berbentuk pesan yang dikirimkan melalui WA atau berbentuk file Excel. Sedangkan yang diminta oleh Dinas Sosial Provinsi adalah hasil print out asli dari lab,” ujar wanita yang akrab disapa Dio ketika diwawancarai wartawan, Rabu (21/10).
Saat ini, lanjut Dio, Pemerintah Kota Balikpapan telah membentuk tim yang terdiri dari personel Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kota Balikpapan untuk membantu proses pendataan terhadap keluarga ahli waris pasien positif Covid-19 yang telah meninggal dunia.
“Pendataannya sudah mencapai 85 persen dari daftar pasien meninggal dunia, yang ada di Dinas Kesehatan Kota Balikpapan,” terangnya.
Dio menjelaskan, kesulitan yang dihadapi terjadi saat melakukan pendataan terhadap keluarga ahli waris pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia di awal pandemi. Karena pihaknya tidak memiliki hasil cetakan atau print out atas hasil pemeriksaan laboratorium terhadap pasien yang bersangkutan. Sementara hasil pemeriksaan yang ada hanya disampaikan melalui pesan singkat di aplikasi Whatsapp atau dalam bentuk daftar yang disusunkan dalam aplikasi EXcel.
“Terutama ketika proses pemeriksaan swab terhadap pasien dilakukan di Samarinda yang butuh waktu dan juga bagi pasien yang sudah meninggal cukup lama. Itu kita harus cari lagi, di antaranya yang meninggal sejak bulan April, kita harus menelusuri kembali data hasil pemeriksaan lab terhadap pasien yang meninggal tersebut,” jelasnya.
Selain itu, ada juga beberapa keluarga ahli waris pasien positif Covid-19 meninggal dunia, yang malu untuk mengurus surat keterangan dari pihak RT atau kelurahan, karena takut dikucilkan di lingkungan sekitar. Sehingga Pemerintah Kota Balikpapan menyatakan siap mendampingi warga tersebut dalam melengkapi proses administrasi.
“Jadi saya sampaikan kepada masyarakat yang malu untuk mengurus administrasi karena harus ke RT dan kelurahan, disampaikan aja. Nanti kita bantu mengurusnya,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Balikpapan Purnomo menjelaskan, dirinya belum bisa menyampaikan target kapan dana bantuan bagi keluarga ahli waris pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia ini dapat mulai didistribusikan.
“Kita masih menunggu data ini dilengkapi terlebih dahulu, kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial Provinsi dan untuk realisasinya kita menunggu informasi dari pusat terkait kapan dana tersebut mulai ditransfer ke masing-masing ahli waris,” ujarnya.
Berdasarkan informasi masing-masing, keluarga ahli waris pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 15 juta dari pemerintah pusat. Bantuan tersebut sesuai dengan surat edaran Kementerian Sosial nomor 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Covid-19. (SAN)
Discussion about this post