Balikpapan, Borneoupdate.com – Sebagai upaya mengantisipasi pelanggaran atas protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 saat libur bersama, Pemerintah Kota Balikpapan akhirnya mengeluarkan sejumlah kebijakan terhadap aktivitas warganya. Salah satunya dengan menutup kegiatan operasional di lokasi wisata pantai yang ada di kawasan Balikpapan Timur selama cuti bersama akhir tahun 2020.
Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Zulkifli mengatakan kebijakan tersebut berlaku pada objek wisata pantai yang dikelola pemerintah maupun yang dikelola swasta. Mengingat masyarakat diprediksi akan mendatangi objek wisata pantai untuk berlibur saat cuti bersama yang ditetap pemerintah mulai 24 – 31 Desember 2020.
“Kami harus buat antisipasi untuk potensi kerumunan masyarakat di tengah situasi pandemi Covid-19. Karena kondisi perkembangan jumlah kasus Covid-19 yang terus meningkat jadi kita akan mengambil kebijakan untuk menutup tempat wisata sementara hingga akhir tahun,” ujarnya kepada wartawan, Senin (07/12).
Kebijakan tersebut, lanjut Zulkifli, berlaku tidak saja untuk Pantai Segara Sari Manggar yang dikelola oleh pemerintah. Tapi juga pada tempat wisata pantai yang dikelola oleh pihak swasta seperti Pantai Lamaru dan Pantai Kemala. Meski di satu sisi pemerintah dipastikan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor retribusi kawasan wisata yang biasanya meningkat saat musim liburan.
“Saat ini, kita fokuskan yang paling ramai. Selain pantai Manggar, kami juga akan menerapkan sejumlah tempat objek wisata yang tidak dikelola oleh pemerintah kota seperti Pantai Lamaru dan Pantai Kemala, yang biasanya menjadi tempat tujuan masyarakat selama libur,” terangnya.
Menurut Zulkifli kebijakan kali ini memang berbeda dengan libur bersama pada akhir Oktober lalu saat pemerintah memperbolehkan objek wisata dibuka dengan standar protokol kesehatan. Sebab hal ini bertujuan untuk menghindari adanya kerumunan masyarakat di tengah situasi pandemi Covid 19, yang dapat meningkatkan potensi penyebaran Covid-19.
“Kebijakan penutupan ini akan diberlakukan selama libur panjang dari tanggal 24 hingga 31 Desember 2020 mendatang. Ini juga menyesuaikan dengan surat edaran dari Gubernur Kaltim dan Walikota Balikpapan yang meminta agar tidak ada kegiatan perayaan untuk menyambut tahun baru 2021,” tambahnya. (FAD)
















Discussion about this post