Balikpapan, Borneoupdate.com – Tunggakan pajak daerah yang mencapai Rp 300 miliar mengundang pertanyaan dari DPRD Kota Balikpapan. Terutama soal tindakan tegas terhadap para wajib pajak yang memiliki tanggungan piutang pajak. Hal itu menjadi tanggung jawab dari Dinas Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah (DPPRD) sebagai satuan kerja terkait.
Anggota Pansus Piutang Pajak DPRD Kota Balikpapan, Slamet Iman Santoso mendorong pemerintah terus mengejar piutang pajak daerah yang nilainya sangat besar. Piutang tersebut berasal dari penunggak pajak. Paling besar nilai piutang berasal dari para penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Potensi tunggakan pajak akan terus bertambah. Kalau kita tidak tagih nanti ya tambah besar piutangnya,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (06/10).
Untuk itu, lanjut Slamet, DPPRD Kota Balikpapan wajib menindak tegas terhadap pelaku usaha yang menunggak pajak tersebut. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap piutang pajak yang tertunggak. Karena bisa membuat penunggak merasa tidak ada beban kewajiban yang harus mereka bayar.
“OPD terkait jangan lemah dalam mengambil penindakan tegas. Jangan sampai menunggu saja sehingga menyebabkan penumpukan piutang pajak,” tuturnya lagi.
Slamet menilai pemerintah seharusnya memiliki inovasi dalam sistem penagihan pajak daerah. Seperti menyiapkan petugas khusus yang menagih pajak guna mengurangi penumpukan piutang pajak. “Setelah kami melakukan peninjauan lapangan bersama OPD terkait ternyata piutang pajak terus bertambah sehingga menyebabkan PAD tidak terlalu besar,” tambahnya. (MAN)
Discussion about this post