Samarinda, Borneoupdate.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memperkuat langkah pencegahan korupsi. Yakni dengan mewajibkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menyosialisasikan kanal pelaporan dugaan tindak pidana korupsi secara terbuka kepada publik. Instruksi itu tertuang dalam surat imbauan Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim yang meminta setiap instansi memperluas kampanye antikorupsi hingga ke tingkat pegawai dan masyarakat.
Sekda Kaltim, Sri Wahyuni mengatakan penguatan budaya antikorupsi tidak cukup hanya dengan regulasi. Ia mendorong perangkat daerah terlibat aktif dalam memberikan edukasi dan memastikan seluruh pegawai memahami prosedur pelaporan.
“Kita harus membangun lingkungan kerja yang bersih dan transparan. Setiap perangkat daerah juga perlu mengumumkan kanal pengaduan ini di website resmi mereka agar lebih mudah diakses publik,” ujarnya, Rabu (10/09).
Pemprov Kaltim, jelas Sri, menyiapkan sejumlah kanal pelaporan yang dapat digunakan masyarakat maupun ASN untuk menyampaikan dugaan korupsi. Kanal tersebut antara lain SP4NLAPOR! melalui lapor.go.id, Whistleblowing System (WBS), website Inspektorat Kaltim di inspektorat.kaltimprov.go.id, surat elektronik [inspektorat@kaltimprov.go.id](mailto:inspektorat@kaltimprov.go.id), serta media sosial resmi Inspektorat Kaltim di Instagram @inspektorat_prov.kaltim. Selain itu, masyarakat dapat mengirim laporan melalui Tromol Pos 5000.
Sri menyebut keberadaan kanal tersebut akan efektif jika seluruh perangkat daerah menyosialisasikan secara intensif. Ia meminta setiap pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) memastikan pegawai mengetahui hak dan kewajiban dalam menjaga integritas institusi.
“Kita ingin setiap pegawai berani menolak gratifikasi, menghindari konflik kepentingan, dan melapor jika mengetahui indikasi KKN. Tanpa keberanian itu, pencegahan tidak akan berjalan maksimal,” jelasnya.
Pemprov Kaltim menilai keterlibatan publik memegang peran penting dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, Sri mendorong agar OPD tidak hanya menempelkan informasi kanal pengaduan di lingkungan kantor, tetapi juga menyebarluaskannya melalui platform digital untuk menjangkau masyarakat yang lebih luas.
Melalui imbauan ini, tambah Sri, Pemprov Kaltim menegaskan kembali komitmennya memperkuat pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Sosialisasi kanal aduan diharapkan menjadi langkah nyata untuk mempersempit ruang praktik korupsi di lingkungan pemerintah. Termasuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan birokrasi daerah. (ANE/ADV/Diskominfo)
















Discussion about this post