Balikpapan, Borneoupdate.com – Sejak dibukanya penerbangan kriteria khusus untuk kebutuhan mendesak sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19), Bandar Udara Internasional (SAMS) Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan perketat proses pemeriksaan penumpang utamanya protokol kesehatan.
Ada protokol kesehatan yang harus dipenuhi meskipun penumpang telah melengkapi dokumen persyaratan. Farid Indra Nugraha, General Manager Bandara SAMS Sepinggan mengatakan “Sehubungan dengan pemberangkatan penerbangan penumpang dengan kriteria khusus kami menerapkan aturan penerapan protokol kesehatan ketat melalui pemeriksaan mulai dari pintu masuk keberangkatan hingga ke ruang tunggu”.
“Protokol kesehatan ini sebagai langkah antisipasi pencegahan penyebaran COVID-19 dengan bersinergi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)”, tukas Farid.
Farid mengungkapkan “Diarea pintu masuk penumpang akan diarahkan terlebih dahulu membersihkan tangan dengan hand sanitizer kemudian di periksa suhu tubuhnya dengan thermal scanner, batas maksimal 37,5 derajat celcius yang diperbolehkan masuk”.
Lebih lanjut pada pemeriksaan oleh KKP, pemeriksaan terkait dokumen hasil Rapid Test dan memeriksa kesehatan fisik yakni tensi, denyut nadi, pernafasan, anamnesa dan suhu tubuh serta mewajibkan mengisi kartu Health Alert Card (HAC).
Bandara SAMS Sepinggan juga tetap memastikan prosedur pemeriksaan berjalan lancar seperti melakukan pengawasan penerapan Physical Distancing dan sebagai kawasan wajib menggunakan masker.
“Saya menghimbau kepada masyarakat yang akan melakukan penerbangan untuk mematuhi protokol kesehatan di Bandara SAMS Sepinggan, dimulai dengan mengawasi diri sendiri dan saling mengingatkan,” tandasnya
Adapun alur 5 pos pemeriksaan penumpang yang akan berangkat melalui bandara, yaitu:
- Pos Pemeriksaan Pintu Masuk Keberangkatan*
– Calon penumpang menunjukkan berkas kelengkapan dokumen perjalanan seperti identitas diri, tiket, surat keterangan negatif/ bebas Covid-19, surat tugas, surat kematian (sesuai persyaratan yang tertera pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.
- Pos Pemeriksaan Dokumen Kesehatan*
– Calon penumpang menuju pos pemeriksaan kesehatan di area check-in menunjukkan surat keterangan bebas/ negatif Covid-19.
– Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)* Kementerian Kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan dan menerbitkan clearance kesehatan.
– Calon penumpang mengisi HAC _(Health Alert Card)_/ e-HAC dipandu oleh petugas KKP.
- Pemeriksaan Dokumen Final*
Calon penumpang yang telah memiliki clearance kesehatan menunjukkan seluruh berkas kelengkapan perjalanan ke pihak maskapai.
- Proses Check-in*
Calon penumpang yang telah mendapatkan approval di pos pemeriksaan ketiga, selanjutnya melakukan proses check-in dan mendapatkan boarding pass.
- Pos Pemeriksaan Sebelum SCP 2*
Penumpang yang telah memiliki boarding pass diperiksa kembali kelengkapan dokumennya oleh petugas Aviation Security (Avsec) sebelum masuk pemeriksaan SCP 2.
Setelah dari pemeriksaan 5, calon penumpang dapat melanjutkan ke pemeriksaan badan dan barang di SCP2 dan kemudian masuk ruang tunggu persiapan boarding _(boarding lounge)_. Sebagai catatan, apabila terdapat berkas yang tidak lengkap pada tiap pos pemeriksaan tersebut, maka calon penumpang tidak diperbolehkan melanjutkan ke tahap pemeriksaan selanjutnya.
“Komitmen kami untuk dapat melakukan pelayanan penerbangan pada kondisi terbatas ini melalui protokol kesehatan dengan betul-betul memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19, disamping itu sesuai kebijakan pemerintah memberikan kelancaran akses masyarakat agar perekonomian bisa berjalan atau kebutuhan mendesak lainnya selama pandemi COVID-19”, tambah Farid. (FAD)
Discussion about this post