Balikpapan, Borneoupdate.com – Pemerintah Kota Balikpapan meminta Kementerian Agama mewajibkan surat rapid non reaktif bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan. Permintaan tersebut sebagai upaya antisipasi secara dini dari pihak Satgas Covid-19 terhadap potensi penyebaran Covid-19 di kalangan masyarakat. Mengingat kasus terbaru menunjukkan adanya pasangan yang menikah dengan status positif Covid-19.
“Saya tadi sudah kontak kepala kementerian agama. Ke depan semua petugas kantor urusan agama yang menikahkan mempelai harus minta dulu surat rapid-nya non reaktif,” kata Ketua Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, Rizal Effendi.
Pihak Kantor Urusan Agama (KUA), lanjut Rizal, harus menunda jadwal pernikahan pasangan yang belum memiliki surat rapid non reaktif. Prosesi nikah baru boleh dilaksanakan saat surat tersebut sudah resmi menyatakan kedua pasangan tidak reaktif.
“Mempelai harus menyertakan dulu surat rapid non reaktif. Kalau tidak maka harus ditunda dulu menunggu suratnya keluar,” jelasnya.
Mengenai adanya kasus pengantin yang positif Covid-19, menurut Rizal, pihaknya sangat menyesalkan kejadian tersebut. Apalagi mempelai wanita merupakan tenaga kesehatan swasta yang seharusnya sudah mengetahui protokol kesehatan yang harus dipatuhi.
“Kami sangat menyesalkan dan sangat keberatan terhadap apa yang dilakukan pengantin itu. Terutama pengantin wanita yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan swasta. Seharusnya dia sudah tahu soal protokol kesehatan,” tegasnya.
Sebagai tindakan lanjutan, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan mulai melakukan tracing terhadap kasus positif pengantin yang menikah tanggal 5 Desember 2020 lalu. Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya laporan pasangan mempelai yang melangsungkan pernikahannya di Gedung Kesenian dengan status positif Covid-19. (FAD)
Discussion about this post