Balikpapan, Borneoupdate.com – Komisi I DPRD Kota Balikpapan mendorong pemerintah kota menggandeng pihak ketiga untuk mempercepat proses sertifikasi aset daerah. Usulan ini muncul karena hingga kini jumlah aset milik pemerintah yang telah bersertifikat masih di bawah 50 persen. Sementara proses pengurusan sertifikat dinilai berjalan lambat dan kompleks.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman mengatakan keterlibatan pihak ketiga dapat membantu pemerintah menyelesaikan persoalan administrasi yang selama ini menjadi kendala utama. Apalagi percepatan sertifikasi aset bukan hanya soal tertib administrasi. Namun juga bagian dari perlindungan hukum terhadap aset publik.
“Proses sertifikasi aset pemerintah ini memerlukan waktu panjang dan ketelitian tinggi. Karena itu, melibatkan pihak ketiga menjadi solusi agar target sertifikasi bisa tercapai lebih cepat dan lebih tertib secara administrasi,” ujarnya, Rabu (29/10).
Yono menjelaskan, keterlambatan dalam sertifikasi aset bisa berdampak serius terhadap keamanan status hukum aset daerah. Banyak aset yang rawan digugat atau bahkan berpindah tangan karena tidak memiliki legalitas yang kuat. Bahkan kasus hukum itu sudah sering terjadi pada aset milik Pemerintah Kota Balikpapan.
“Selama ini masih banyak aset pemerintah yang belum memiliki sertifikat resmi. Akibatnya, ketika muncul persoalan hukum atau klaim kepemilikan, pemerintah menjadi pihak yang lemah secara administrasi,” jelasnya.
Yono menilai, pengamanan aset daerah harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Bukan hanya reaktif ketika ada masalah. Maka adanya kerja sama dengan pihak ketiga seperti konsultan pertanahan atau lembaga profesional, proses pendataan, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat dapat berjalan lebih cepat dan akurat.
“Pihak ketiga kami nilai bisa membantu dari sisi teknis dan legal. Mereka punya pengalaman dan sumber daya untuk mempercepat verifikasi dokumen, pengukuran tanah dan proses ke BPN. Kan kita di ASN masih kurang itu,” tuturnya.
Yono menambahkan langkah percepatan sertifikasi merupakan bagian dari upaya penertiban aset dan penguatan tata kelola pemerintahan. Menurutnya, setiap aset pemerintah harus memiliki dokumen hukum yang sah agar bisa dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan publik.
“Kalau semua aset sudah bersertifikat, pemerintah akan punya posisi hukum yang kuat dan bisa memanfaatkannya untuk pembangunan. Ini bentuk tanggung jawab terhadap aset publik,” tutupnya. (SAN)
















Discussion about this post