Balikpapan, Borneoupdate.com – Komisi I DPRD Kota Balikpapan menyuarakan perlunya sosialisasi secara massif terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sejenisnya. Pasalnya kesadaran warga terlihat cukup menurun. Terutama terkait kepatuhan pada aturan jam membuang sampah pada pukul 18.00-06.00 WITA.
Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Muhammad Najib menilai perlunya kembali sosialisasi ulang. Karena masih ada yang tidak mematuhi aturan itu. Terutama dengan melibatkan RT sebagai garda terdepan yang berhubungan dengan masyarakat di lingkungan.
“Sebenarnya perda itu sudah disosialisasikan, mungkin kadang masyarakatnya ada yang lupa karena bekerja atau sibuk. Jadi ada membuang sampah di luar waktu yang sudah ditentukan,” ujarnya, Jumat (10/11).
Menurut Najib, dalam Perda tersebut ada sanksi sebesar Rp 100 ribu. Itu berlaku bagi warga yang tertangkap tangan membuang sampah tidak sesuai regulasi. Namun tetap harus mempertimbangkan kondisi di lapangan. Jangan sampai terjadi konflik dengan masyarakat. Di situ letak peran dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam mengawal aturan.
“Tinggal bagaimana Satpol PP mengawal Perda ini. Tujuannya tentu agar semua lebih tertib dan taat aturan. Masa kita biarkan masyarakat lalai. Kan itu merugikan kita semua,” tambahnya. (SAN)
Discussion about this post