Balikpapan, Borneoupdate.com – Pertamina melaksanakan launching Fuel Card 2.0 pada hari Selasa, 26 April 2022. Kegiatan launching tersebut bertempat di dua kota yakni SPBU Kebun Sayur, Balikpapan dan SPBU Tanah Merah, Samarinda.
Dalam sambutannya, Walikota Balikpapan, Rahmad Mas’ud menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh penggunaan Fuel Card 2.0 dan sekaligus mengapresiasi sistem pendaftaran fuel card menggunakan website. Di mana terdapat beberapa poin yang diperbaharui dari surat edaran sebelumnya.
“Ada beberapa aturan baru kita tuangkan dalam Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 510.98/0422/EKO tentang Pengaturan Jenis Kendaraan Pengguna Jenis BBM Tertentu (Solar Subsidi) yang berlaku sejak tanggal 25 April 2022,” ujarnya kepada wartawan.
Rahmad menjelaskan ada 6 poin yang diatur. Yakni pengaturan jenis kendaraan yang diperbolehkan mengisi di masing-masing SPBU, pembatasan volume pembelian biosolar untuk jenis kendaraan angkutan pribadi, umum dan roda enam. Termasuk besaran maksimal BBM yang dibeli mulai 40 liter, 60 liter dan 120 liter.
Selain itu, fuel card menjadi alat transaksi dan pengendalian yang wajib digunakan untuk bertransaksi. Pemerintah akan memverifikasi pendaftaran ulang/baru melalui laman kaltimfuel.com. Sejak tanggal 25 April 2022 sampai 4 Juni 2022 secara bergantian akan dilaksanakan pendampingan pendaftaran bagi konsumen yang kesulitan menggunakan website di SPBU JBT Kota Balikpapan. Sebab setelah tanggal 4 Juni 2022, kartu Fuel Card 1.0 sudah tidak dapat digunakan oleh konsumen.
“Harapannya dengan adanya sistem yang terintegrasi, maka satu fuel card hanya dapat digunakan untuk satu kendaraan dengan detail spesifikasi dan nomor polisinya yang telah tercatat, sehingga dapat menghindari tindak kecurangan dalam pembelian BBM subsidi,” tuturnya lagi.
Sebagai informasi, apabila konsumen membeli Solar Subsidi melebihi dari ketentuan dan yang teregistrasi maka sistem pembayaran digital akan menolak transaksi tersebut. Fuel card ini merupakan tools sistem pengendalian pendistribusian solar subsidi agar tepat sasaran. Adapun bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak Pertamina di 135. (*/FAD)
Discussion about this post