Balikpapan, Borneoupdate.com – DPRD Kota Balikpapan siap melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang masih memberlakukan kebijakan menahan ijazah pekerjanya. Sebab tindakan itu melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Di mana tidak ada aturan yang membolehkan perusahaan menahan surat-surat berharga milik karyawan.
Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi mengatakan, adanya dugaan perusahaan di Kota Balikpapan yang menahan ijazah karyawannya harus menjadi perhatian khusus bagi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Sebab satuan kerja ini menangani persoalan di lapangan pekerjaan. Termasuk mencegah adanya penahanan ijazah oleh pihak perusahaan.
“Ada beberapa kemungkinan ijazah ditahan perusahaan. Mungkin ada tunggakan di perusahaan atau alasan lainnya,” ucap Iwan kepada wartawan, Jumat (14/04). Terutama untuk posisi yang cukup krusial di perusahaan. Seperti bagian pembukuan, kasir atau apapun yang berkaitan dengan keuangan perusahaan. Tentunya manajemen juga memiliki antisipasi jika terjadi sesuatu pelanggaran yang berakibat kerugian perusahaan.
Menurut Iwan kebijakan menahan ijazah karyawan yang berhenti sejatinya tidak mematuhi undang-undang ketenagakerjaan. Seharusnya pihak perusahaan hanya meminta fotokopi ijazah saja bukan ijazah asli bagi karyawan yang diterima untuk bekerja. Sebab tindakan penahanan ijazah asli ini sudah termasuk pelanggaran hak asasi manusia karena menghalangi orang lain untuk mencari pekerjaan yang lebih baik.
“Bisa di kategorikan maladministrasi kalau ada perusahaan di Balikpapan yang menahan ijazah karyawannya yang memutuskan berhenti tanpa ada kesalahan,” lanjutnya. Sehingga sebagai upaya tindak lanjut atas maka Komisi IV DPRD Balikpapan yang akan melakukan pengawasan bersama Disnaker untuk mencegah tindakan perusahaan menahan ijazah karyawan.
Adapun mengenai sanksi, Iwan berharap Disnaker Balikpapan memberikan perhatian serius untuk hal ini. Agar perusahaan yang memberlakukan kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan dapat diberikan sanksi berupa pembinaan atau pencabutan ijin operasional jika tidak mematuhi peringatan dari pemerintah. (FAD)
















Discussion about this post