PPU, Borneoupdate.com – Guna mendukung berjalanya tugas dan fungsi pemerintahan yang akuntabel sebagai pelayan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan penandatangan perjanjian kinerja pimpinan perangkat di masing-masing uniat kerja Pemkab PPU yang berlangsung di Aula lantai III, Kantor Setkab PPU.
Penjabat (Pj) Bupati PPU, Zainal Arifin sebelum pelaksaan pelaksaan perjanjian kinerja oleh pimpinan perangkat daerah mengungkapkan bahwa perjanjian ini dilaksanakan sebagai wujud komitmen kinerja antara kepala daerah dengan pimpinan perangkat daerah di unit kerja masing-masing sebagai tolak ukur keberhasilan pelaksanaan tugas sesuai jabatannya.
Hal ini berdasarkan Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara review atas laporan kinerja instansi pemerintah.
“Perjanjian kinerja merupakan para pimpinan perangkat daerah di masing-masing unit kerja kepada saya selaku Pj. Bupati sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab yang sudah diamanahkan sebagai pimpinan perangkat daerah untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan pembangunan di Kabupaten PPU” ucap Zainal.
Lebih lanjut, Zainal menegaskan sebagai bentuk komitmen, penerima amanat dan pemberi amanat harus secara bersama-sama melaksanakan kinerja berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang dan sumber dayaa. Bahkan Semua harus paham akan segala konsekuensinya.
“Adanya penandantanganan perjanjian kinerja ini diharapkan menjadi komitmen nyata antara penerima dan pemberi amanah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan kinerja aparatur,” pintanya. (*/ProkopimPPU)
Discussion about this post