Balikpapan, Borneoupdate.com – Sebagai perusahaan pemerintah, PLN terus berkomitmen menjunjung tinggi nilai integritas. Terutama dalam mencegah tindak pelanggaran hukum yang mempengaruhi aktifivitas kerja pegawainya. Mulai penyuapan dan pemberian dalam bentuk apapun.
General Manager PT PLN UIW Kaltimra, Saleh Siswanto mengatakan di tingkat manajemen pihaknya sudah menyepakati komitmen tersebut. Hal itu sudah mendapat dukungan dari General Manager PLN UIP Kalbagtim, General Manager PLN UIKL Kalimantan, Direktur Utama PLN T General Manager ICON + General Manager PJB UBKOM PLTU Balikpapan dan Direktur PCN yang betugas membangun dan menjaga keandalan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
“Makanya dalam rangka itu kami menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) SNI ISO 37001:2016. Kami mengajak seluruh stakeholder dan mitra kerja PT PLN untuk selalu komitmen dan menjunjung tinggi nilai integritas dan mendukung,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (28/04).
Saleh merincikan penerapan integritas dengan istilah 4 No’s. Yakni No Bribery (tidak boleh ada penyuapan), No Kickback (tidak boleh ada komisi apapun), No Gift (tidak boleh ada hadiah maupun gratifikasi) dan No Luxurious Hospitality (tidak boleh ada jamuan berlebih). Komitmen ini berlaku tidak hanya pada pegawai di lingkungan PLN. Namun juga para rekanan (vendor) yang mendapatkan kontrak kerja di perusahaan plat merah tersebut.
“Kami menghimbau kepada seluruh stakeholder/mitra kerja pegawai PT PLN di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Silahkan melapor jika terjadi pelanggaran melalui fasilitas Whistle Blower System ke nomor 0811 9861 901 atau melalui email wbpln.co.id,” tuturnya lagi.
Saleh berharap seluruh Stakeholder PLN memberikan dukungan dan menerapkan prinsip 4 No’S tersebut. Di antaranya dengan mengikuti sosialisasi PLN dan menyebarluaskan informasi terkait kepatuhan, menjalani proses IDD yang dipersyaratkan untuk menjadi calon mitra/vendor PLN, mencantumkan klausul kepatuhan, klausul hak PLN untuk memutuskan kontrak jika terjadi tindakan kecurangan dan klausul Rights to Audit dalam kontrak/perjanjian kerjasama.
“Kami ingatkan hal ini agar selalu ada konsistensi dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik demi tercapainya kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh masyarakat. Semoga kita semua bisa menerapkannya bersama,” tambahnya. (FAD)
Discussion about this post