Balikpapan, Borneoupdate.com – PLN terus berkomitmen mendorong pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) melalui fasilitas Renewable Energy Certificate (REC). Komitmen itu diwujudkan dengan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Renewable Energy Certificate (PJBREC) antara PLN UIW Kaltimra dengan PT Multi Harapan Utama (MHU) di Samarinda, Rabu (18/05).
PJBREC disepakati oleh Manager PLN UP3 Samarinda Ari Tirtaprawita, bersama Faiz Firdaus Fauzan selaku Chief of Operation (COO) PT MHU. Melalui pembelian REC, PT MHU turut menjadi kontributor dalam pengembangan EBT di Indonesia. Ini merupakan PJBREC pertama yang dilaksanakan di Wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
Faiz Firdaus selaku pelanggan berharap kerjasama ini berjalan lancar. Pihaknya juga berterimakasih sebab produk REC PLN mempermudah dalam penggunaan energi hijau.
“Melalui PJBREC kami dapat mengambil peran dalam penggunaan energi listrik yang ramah lingkungan dalam kegiatan usaha kami. Berkat dukungan aktif PLN, kini kami dapat berkontribusi dalam upaya mensukseskan program pemerintah menekan emisi karbon di Indonesia”, kata Faiz.
REC merupakan salah satu komitmen PLN dalam mewujudkan target Net Zero Emission. REC yang juga merupakan inovasi produk hijau ini dapat dimanfaatkan pelanggan untuk pemenuhan target penggunaan energi terbarukan yang transparan dan diakui secara internasional. 1 unit REC merepresentasikan 1 MWh energi baru terbarukan. Program ini bisa dimanfaatkan para pelaku industri untuk berkontribusi dalam penggunaan listrik ramah lingkungan.
Ari Tirtaprawita selaku Manager PLN UP3 Samarinda mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang bersedia mendorong penggunaan EBT melalui produk REC. Ia berharap kedepannya semakin banyak perusahaan-perusahaan yang turut berkontribusi dalam mendukung pencapaian target bauran EBT di Indonesia
“Semoga semakin banyak pelanggan yang menggunakan REC dan menjadi kontributor penggunaan energi hijau, sehingga ke depannya pemanfaatan EBT di Indonesia semakin bergairah”, tutup Ari. (*/FAD)
Discussion about this post