PPU, Borneoupdate.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rapat koordinasi membahas kebijakan pencanangan dana transfer ke daerah (TKD) Tahun 2025 yang berdampak pada penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PPU Tahun 2025. Rapat ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, dengan dihadiri oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Asisten I, Kepala Bapelitbang, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Tohar menegaskan bahwa kebijakan efisiensi yang diterapkan oleh pemerintah pusat berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 akan berdampak pada berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah.
“Saat ini kita berada di pertengahan Februari, artinya kita telah menjalani masa pelaksanaan APBD 2025. Namun, dalam waktu singkat, ada kebijakan struktural dari pemerintah pusat melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja yang harus diimplementasikan oleh pemerintah daerah,” ungkapnya.
Tohar menjelaskan bahwa kebijakan ini menuntut perubahan dalam pengelolaan Transfer ke Daerah (TKD). Kementerian Keuangan akan menyesuaikan regulasi terkait TKD, sementara Kementerian Dalam Negeri sebagai pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah akan mengeluarkan instruksi tata kelola pemerintahan daerah, termasuk aspek pengelolaan keuangan daerah.
Rapat koordinasi ini, tambah Tohar, menjadi langkah awal bagi Pemkab PPU dalam menghadapi tantangan fiskal yang ada, sekaligus memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat. (/*DiskominfoPPU)
Discussion about this post