PPU, Borneoupdate.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar sosialisasi Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA). Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Tim Penggerak PKK PPU, Sri Kusuma Winahyu, Kepala Dinas P3AP2KB PPU, Chairur Rozikin, serta pejabat terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Chairur Rozikin menekankan pentingnya penguatan fungsi rumah ibadah melalui kolaborasi antara pemerintah dan lembaga keagamaan. Menurutnya, lembaga agama memiliki peran vital dalam mendukung pemerintah untuk memenuhi hak anak dan memberikan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.
“Saya berharap pengurus masjid dan gereja membuat tempat ibadah menjadi ramah anak, menyediakan ruang aman dan nyaman bagi anak-anak,” ujarnya saat menyampaikan sambutan.
Sementara itu, Sri Kusuma Winahyu menyatakan bahwa PKK Kabupaten PPU siap mendukung implementasi program RIRA. “Kami tentunya ingin rumah ibadah bukan hanya menjadi tempat beribadah, tetapi juga tempat yang menyenangkan bagi anak-anak,” ungkapnya.
Sosialisasi RIRA tahun ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam memahami konsep RIRA serta memperkuat komitmen antara pemerintah daerah, organisasi perangkat daerah (OPD), dan masyarakat dalam pemenuhan hak anak. Kegiatan ini juga mencakup penandatanganan komitmen bersama para undangan sebagai langkah nyata dalam mewujudkan rumah ibadah ramah anak.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk kepala Kemenag PPU, perwakilan Disdikpora, serta pengurus masjid dan gereja setempat. Keterlibatan semua elemen masyarakat diharapkan dapat mendukung Kabupaten PPU menjadi daerah yang layak anak, di mana setiap anak dapat merasa aman dan terlindungi di lingkungan sekitarnya.
Dengan pelaksanaan sosialisasi ini, diharapkan rumah ibadah di Kabupaten PPU dapat berfungsi tidak hanya sebagai tempat ibadah tetapi juga sebagai ruang aman bagi anak-anak untuk bermain dan belajar. (*/ANA)
Discussion about this post