Samarinda – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Sri Puji Astuti menghadiri acara sosialisasi dan focus group discussion pencegahan kasus KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) lintas sektor Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 tahun 2022.
Acara dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda dihadiri oleh seluruh perangkat daerah, ketua PKK, dan forum Perlindungan kekerasan seksual setiap Kelurahan dan Kecamatan di Samarinda. Digelar di Aula Kantor Kecamatan Samarinda Ulu, Selasa (8/11/2022).
Sri Puji Astuti mengapresiasi kegiatan tersebut, dikatakannya kegiatan tersebut sangat penting dalam melakukan pencegahan KDRT, kekerasan seksual pada setiap sektor di wilayah Kota Samarinda.
“Artinya dengan ini setiap pemangku kepentingan di kelurahan dan kecamatan mampu mengimplementasikan pencegahan kekerasan seksual dan KDRT di lingkungannya hingga pada tingkat masyarakat, RT hingga Keluarga” tutur Puji.
Dijelaskannya, saat ini masih banyak masyarakat kita yang belum mengetahui terkait aturan dan regulasi pencegahan kekerasan seksual pada perempuan dan anak. Sehingga sosialisasi perlu dilakukan secara masif dan langsung kepada masyarakat.
Politisi kelahiran Samarinda tersebut menegaskan bahwa pencegahan kasus KDRT dan kekerasan seksual pada perempuan dan anak bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, tetapi masyarakat selain sebagai objek juga subjek kebijakan yang perannya diperlukan dalam mengentaskan tindak kekerasan tersebut.
Dirinya menyatakan terkait pembentukan organisasi atau forum perlindungan dan pencegahan KDRT, kekerasan seksual pada perempuan dan anak dapat dibentuk pada setiap kelurahan dan memastikan pelaksanaannya efektif dan efisien.
Lebih lanjut ia berharap dengan hadirnya forum pencegahan serta sosialisasi dapat menciptakan masyarakat sebagai pelopor dan pelapor pencegahan kasus KDRT dan kekerasan seksual pada perempuan dan anak di wilayah Kota Samarinda.(adv/dprdsamarinda)
Discussion about this post