Samarinda. Borneoupdate.com, Tindakan represif dari oknum aparat kepolisian terhadap 5 wartawan ketika meliput aksi solidaritas di depan Polresta Samarinda pada Kamis malam (8/10/2020) lalu menuai pernyataan sikap dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim.
Aksi solidaritas dengan menyalakan lilin di depan pagar Polresta Samarinda dilaksanakan belasan aktivitas akibat penahanan 12 orang pasca demo penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di DPRD Kaltim pada Kamis siang, sekitar pukul 14.00 Wita.
5 wartawan yang mendapatkan perlakuan tak mengenakkan tersebut adalah Samuel Gading dari Lensa Borneo yang dijambak, Yuda Almeiro dari IDN Times yang diintimidasi, Apriskian Sunggu dari Kalimantan TV yang dipukul di bagian dada, Mangir Titiantoro dari Disway Kaltim yang diinjak kakinya, dan Faishal Alwan Yasir dari Koran Kaltim yang sempat ditahan.
Lima wartawan tersebut tengah meliput dan mengambil video kejadian kala itu. Namun mereka dipaksa oleh beberapa oknum kepolisian untuk menghentikan liputan dan dipaksa menghapus dokumentasi yang sudah ada.
Sehingga, atas kejadian tersebut PWI Kaltim memberikan pernyataan sikap bahwa apa yang relah dilakukan oknum rapat kepada 5 wartawan Samarinda merupakan bentuk pelanggaran undang-undang. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40/1999 tentang Pers yang berbunyi,
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja pers, dipidana dengan pidana kerja paling lama dua tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta.” Kata Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Kaltim, Abdurrahman Amin saat dikonfirmasi media ini
Dalam bekerja, jurnalis memiliki hak untuk mencari, menerima, mengelola, dan menyampaikan informasi sebagaimana dijamin secara tegas dalam Pasal 4 ayat (3). Atas dasar itu.
“PWI Kaltim mengecam dan mengutuk tindakan represif aparat terhadap kerja jurnalistik saat meliputi aksi solidaritas di depan Polresta Samarinda. PWI Kaltim juga akan mengawal seluruh proses hukum yang akan diambil 5 wartawan sebagai korban atas intimidasi dan tindakan represif oleh oknum aparat,” tegasnya
PWI Kaltim juga menyayangkan peristiwa yang menghalang-halangi kerja jurnalistik. Jelas bahwa dalam bekerja, jurnalis dilindungi UU Nomor 40/1999 tentang pers. PWI Kaltim juga meminta Kapolda Kaltim untuk mengusut dan menindak bawahannya yang melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap pekerja pers di Samarinda.
“Kami meminta Polda Kaltim untuk mengusut dan menindak tegas oknum tersebut,” tutupnya. (Oke)
Discussion about this post