Balikpapan, Borneoupdate.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Hal itu untuk menyesuaikan arah pembangunan kota dengan pertumbuhan penduduk serta perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang terus berkembang.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono Sastro Prawiro mengatakan penyusunan Raperda tersebut menjadi langkah penting agar pembangunan perumahan di Balikpapan tetap tertata. Terutama menyesuaikan dengan arah kebijakan tata ruang daerah. Di mana payung hukum ini untuk mengantisipasi lonjakan penduduk dan perubahan RTRW.
“Raperda ini segera disahkan setelah proses harmonisasi di tingkat provinsi. Kita sudah lalui proses sejak dari nota penjelasan, pandangan umum hingga jawaban dari masing-masing fraksi di DPRD Balikpapan,” ujarnya, Rabu (29/10).
Budiono menjelaskan, pembahasan Raperda telah melalui beberapa tahap penting. Mulai dari pandangan umum Wali Kota hingga tanggapan dari fraksi-fraksi di DPRD. Semua masukan dan koreksi sudah diserap agar regulasi ini benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan. Apalagi kota ini terus berkembang seiring pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Balikpapan terus berkembang sebagai kota penyangga IKN. Karena itu, penataan kawasan permukiman harus mengikuti dinamika pertumbuhan wilayah. Nah ini semua tahapan sudah selesai, sekarang tinggal proses harmonisasi saja,” lanjutnya.
Menurut Budiono perubahan pola pemanfaatan lahan menuntut adanya kepastian hukum agar pembangunan berjalan seimbang antara kebutuhan masyarakat dan kelestarian lingkungan. DPRD, kata dia, berkomitmen mendorong aturan yang memberikan arah jelas bagi pengembang dan masyarakat.
“Pertambahan penduduk dan perubahan RTRW perlu diatur agar pengembangan perumahan tidak tumpang tindih. Misalnya, kawasan yang dulunya perkebunan kini berubah menjadi permukiman, tentu nilai dan fungsi lahannya ikut berubah,” jelasnya.
Budiono berharap, setelah disahkan, Perda ini mampu memberikan kepastian bagi investor dan masyarakat dalam mengembangkan kawasan perumahan tanpa menimbulkan persoalan tumpang tindih lahan. Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan perangkat daerah dan instansi teknis agar implementasi perda nanti tidak berhenti di atas kertas.
“Kami ingin Raperda ini menjadi panduan yang konkret dalam mewujudkan kota yang tertata, layak huni dan berkelanjutan. Pemerintah daerah yang harus memastikan setiap pengembang mematuhi ketentuan ini,” tambahnya. (ANE)
















Discussion about this post