Balikpapan, Borneoupdate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan membuka pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan. Pendaftaran berlangsung mulai tanggal 18-27 Desember 2022. Persyaratan kesehatan menjadi fokus utama setelah banyaknya anggota PPS yang meninggal dunia saat pelaksanaan pemilu di 2019 lalu.
Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha mengatakan para warga yang ingin mendaftar bisa mengakses situs resmi siakba.kpu.go.id. Kemudian calon anggota PPS harus lolos seleksi kesehatan secara ketat. Termasuk kewajiban melampirkan keterangan sehat dari tekanan darah tinggi, kolesterol dan gula darah.
”Evaluasi kita dulu soal syarat kesehatan. Dulu kan formalitas saja sekarang kita lihat kesehatan dari tensi, kolesterol, gula darah. Kasus meninggal anggota PPS/KPPS dulu jadi pelajaran kita,” ujarnya kepada wartawan, Senin (19/12).
Untuk itu, lanjut Thoha, pihaknya melibatkan dinas kesehatan untuk mempermudah pemeriksaan secara menyeluruh. Sebab persoalan kesehatan menjadi sangat penting. Terutama menyangkut tugas PPS saat melakukan rekapitulasi suara terhadap salinan perhitungan hasil suara pemilu sebelumnya. Meski di satu sisi ada hal yang berbeda dalam penyelenggaraan pemilu 2024 mendatang.
“Pada perhitungan kemarin kan setiap partai mendapatkan salinan hasil plano 40 lembar. Itu dulu sekarang lebih praktis hanya dua lembar saja. Hasil plano cukup di foto saja. Kalau sekarang ada 17 partai dan belum tau untuk calon DPD,” tuturnya lagi.
Menurut Thoha, proses seleksi PPS untuk pemilu 2024 juga mengalami perubahan. Salah satunya pada penggunaan aplikasi. Hal itu sebagai upaya mempermudah kinerja rekapitulasi suara dan mencegah adanya kekeliruan hingga kecurangan. Sehingga para calon pendaftar PPS wajib membekali diri dengan kemampuan IT agar bisa mengoperasikan aplikasi saat bertugas.
“Yang terbaru tentu wajib pakai aplikasi. Nah ini pendaftar tidak ada batasan. Syarat periodisasi juga sudah dihapus. Tinggal calon PPS meng-upgrade kemampuannya saja. Kan ini jaman serba digital,” tandasnya. (FAD)
Discussion about this post