Balikpapan, Borneoupdate.com – Komisi I DPRD Kota Balikpapan memperketat pengawasan terhadap legalitas fisik gerai ritel modern di seluruh penjuru kota. Pihak legislatif menekankan izin usaha saja tidak cukup untuk menjalankan operasional niaga. Setiap pelaku usaha wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai syarat mutlak keamanan dan ketertiban tata ruang.
Langkah ini, menurut Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto, merespons perkembangan gerai ritel yang seringkali mengabaikan status bangunan mereka. Data saat ini menunjukkan 102 gerai Indomaret dan 74 gerai Alfamart telah berdiri di Balikpapan. DPRD kini menelusuri kesesuaian bangunan-bangunan tersebut dengan regulasi tata bangunan yang berlaku.
“Kami minta para pelaku usaha untuk lebih teliti. Periksa secara detail dokumen bangunan sebelum melakukan kontrak sewa atau membangun gerai baru. Jadi tidak perlu ada sengketa hukum dan penutupan paksa oleh petugas di kemudian hari,” ujarnya, Jumat (06/03).
Persoalan, lanjut Danang, sering muncul ketika sebuah gerai beroperasi di bangunan yang belum memiliki izin peruntukan yang benar. Kondisi ini memicu kecemburuan sosial dan protes dari masyarakat sekitar. Masyarakat menilai pemerintah bersikap tebang pilih jika membiarkan ritel besar beroperasi tanpa dokumen bangunan yang lengkap.
“Saya tentu tidak ingin timbul kecemburuan sosial. Semua pihak tolong taat aturan. Sebelum menyewa tempat cek dulu izinnya, termasuk PBG-nya. Jangan sampai jadi sorotan warga ada usaha tanpa kelengkapan izin,” jelasnya.
Menurut Danang kepatuhan terhadap PBG mencerminkan etika bisnis yang baik. Ia tidak ingin pertumbuhan ekonomi di Balikpapan justru menciptakan kesemrawutan tata kota. Oleh karena itu, ia melibatkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan DPMPTSP untuk melakukan verifikasi faktual di lapangan.
Kerja sama yang solid antar instansi menjadi kunci utama dalam penertiban ini. Dinas PU bertugas memverifikasi kelayakan teknis bangunan, sementara DPMPTSP memastikan sinkronisasi dokumen pada sistem perizinan. DPRD bertindak sebagai pengawas untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai jalur hukum.
“Secara aturan sudah bagus. Tinggal pelaksanaan di lapangan saja. Kami menekankan pada aspek PBG ini. Seluruh gerai ritel harus memiliki standar keamanan yang terjamin. Ini jelas memberikan perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha itu sendiri,” tuturnya lagi.
DPRD, tambah Danang, berkomitmen untuk terus memantau perkembangan perizinan ini secara berkala. Pihaknya tidak akan segan merekomendasikan tindakan tegas bagi pelaku usaha yang membandel. Penertiban ini menjadi bagian dari upaya besar mewujudkan Balikpapan sebagai kota yang tertib administrasi dan ramah investasi. (san)

















Discussion about this post